Diduga Terima Atensi Kasat Resnarkoba, Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba dan Etik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.COM, JAKARTA – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah ia terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan aliran dana dari bandar.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang yang berlangsung maraton pada Kamis (19/2/2026) itu menghadirkan 18 saksi. Dari pemeriksaan, terungkap fakta bahwa terduga pelanggar sempat meminta dan menerima uang dari bandar narkotika lewat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari (yang telah dijalani), hingga sanksi terberat PTDH. Yang bersangkutan dilaporkan langsung menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Trunoyudho menegaskan, langkah tegas ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari narkoba. Ke depan, Divpropam Polri bahkan akan menggelar tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

Dukungan atas langkah tegas Polri turut datang dari Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam bersih-bersih internal. Ia juga mendorong agar temuan rinci dari persidangan etik ini segera dilimpahkan ke fungsi Reskrim untuk pengembangan kasus pidana.

“Bahan dan temuan dari Propam ini merupakan dasar yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke Reskrim guna menelusuri jaringan yang terlibat,” kata Anam.

Dalam sidang KKEP tersebut, AKBP DPK dinyatakan melanggar sederet pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan wewenang, narkotika, hingga perilaku penyimpangan seksual dan perselingkuhan.

(Red)

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:37

Diduga Terima Atensi Kasat Resnarkoba, Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba dan Etik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Berita Terbaru