Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Manado Philip Pangalila saat membacakan amar putusan

Hakim tunggal PN Manado Philip Pangalila saat membacakan amar putusan

INTELIJENPOS.com, MANADO – Upaya hukum mantan Bupati nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Manado secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam sidang putusan, Senin (15/6/2026).

Putusan ini menjadi titik krusial bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk melanjutkan penyidikan ke tahapan berikutnya. Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, penyidikan atas dugaan penyimpangan dana bantuan bagi korban bencana tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa tim penyidik telah bekerja secara profesional berdasarkan prosedur yang ketat dan alat bukti yang sah.

“Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Putusan hari ini merupakan bukti konstitusional bahwa langkah yang diambil Kejaksaan selama ini telah berada di koridor hukum yang benar,” ujar Januar.

Januar menegaskan, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan pengakuan atas integritas penyidikan yang dilakukan institusinya. Penolakan praperadilan tersebut sekaligus memupus upaya untuk menghentikan proses hukum di tengah jalan.

Kini, fokus Kejati Sulut beralih pada perampungan berkas perkara pokok. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak erupsi.

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar setiap rupiah yang diperuntukkan bagi korban bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Januar.

Dengan bergulirnya perkara ini ke tahap selanjutnya, substansi kasus akan segera diuji dalam persidangan. Publik kini menantikan pengungkapan fakta-fakta lebih lanjut guna memastikan pengelolaan anggaran bantuan bencana dilakukan dengan jujur dan bebas dari praktik korupsi.

(Red)

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru