INTELIJENPOS.COM, MANADO — Menilai pengerjaan infrastruktur salah sasaran dan tidak menyentuh kebutuhan utama warga, perwakilan masyarakat Buha Lingkungan 2 (Jalan Buha-Bailang), Kecamatan Mapanget, melayangkan penolakan keras terhadap proyek fisik pembuatan jalan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo yang dibiayai melalui dana Perkim, Senin (2/11/2026).
Sebagai bentuk keseriusan atas penolakan tersebut, aksi ini secara resmi diserahkan langsung oleh perwakilan warga, Jeane Makasala, dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado.
Adapun dalam isi surat pernyataan sikap yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Perkim Kota Manado, warga menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung program pembangunan infrastruktur yang digagas oleh Pemerintah Kota Manado.
Namun demikian, warga menolak dengan tegas pengerjaan jalan yang saat ini tengah dilakukan di atas lahan milik Pemkot atau area pinggiran TPA Sumompo melalui Jalan Buha-Bailang.
“Lokasi tersebut bukanlah kawasan permukiman penduduk yang membutuhkan peremajaan infrastruktur warga, melainkan jalur menuju TPA Sumompo,” tulis perwakilan warga dalam surat pernyataan resmi tersebut.
Menanggapi kondisi di lapangan, warga juga menambahkan bahwa masih terdapat titik-titik jalan lain di sekitar permukiman Jalan Buha-Bailang yang jauh lebih mendesak dan bermanfaat apabila dikerjakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan keresahan tersebut, melalui langkah investigatif dan advokasi langsung ini, warga Buha Lingkungan 2 menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Dinas Perkim Kota Manado:
Menolak titik koordinat (lokasi) pelaksanaan proyek jalan yang sedang dikerjakan di atas lahan Pemkot menuju area TPA Sumompo.
Meminta penghentian segera segala bentuk pelaksanaan kegiatan fisik atau pengerjaan proyek pembuatan jalan di area pinggiran TPA Sumompo melalui Jalan Buha-Bailang.
Meminta agar Dinas Perkim memindahkan titik koordinat proyek tersebut ke wilayah permukiman warga di sekitar Jalan Buha-Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Mapanget, sesuai dengan usulan dan aspirasi awal warga.
Sebagai langkah pengawalan hukum dan transparansi, surat pernyataan penolakan dan permohonan pengalihan lokasi ini turut ditembuskan kepada sejumlah pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum, di antaranya: Kapolda Sulut, Kajati Sulut, Walikota Manado, Camat Mapanget, Lurah Buha, Ketua Lingkungan 2
Pada akhirnya, kehadiran Jeane Makasala di Kantor Dinas Perkim disambut oleh petugas berwenang untuk dicatat dan diproses secara administratif. Dengan demikian, warga berharap pihak Dinas Perkim dapat bersikap bijaksana dan segera menindaklanjuti aspirasi ini demi keadilan serta kenyamanan masyarakat setempat.
(Red)







