INTELIJENPOS.COM, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut mengemuka saat Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., mewakili Gubernur Sulawesi Utara untuk membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Adapun kegiatan penting ini dilangsungkan di Hotel Aston Manado, Jl. Jenderal Sudirman No. 128, Wenang Utara, Kec. Wenang, Kota Manado, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sementara itu, acara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wagub Dr. Viktor Mailangkay bersama jajaran perwakilan LPSK.
Arahan dan Kebijakan Perlindungan Daerah
Selanjutnya, dalam sambutan yang dibawakan oleh Wakil Gubernur Dr. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., ditekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan perlindungan hukum di daerah. Di samping itu, pemerintah daerah menyambut baik kehadiran regulasi baru ini sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin keamanan masyarakat.
Kendati demikian, pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh urgensi penegakan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Terlebih lagi, berdasarkan data statistik kriminal, daerah ini memerlukan sistem perlindungan yang terintegrasi, responsif, dan mudah diakses untuk merespons berbagai tantangan kejahatan yang ada.
Penguatan Substansi UU Nomor 3 Tahun 2026
Di sisi lain, kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan pengaturan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Oleh karena itu, beberapa pokok materi utama yang dibahas meliputi:
Substansi dan Penguatan Kewenangan LPSK: Mencakup perluasan cakupan perlindungan, pengelolaan rumah aman, fasilitas perlindungan, hingga mekanisme penanganan pemulihan saksi dan korban.
Praktik dan Tantangan Perlindungan di Sulawesi Utara: Menyoroti kondisi penanganan kasus di daerah serta pentingnya koordinasi lintas lembaga.
Sebagai tambahan, acara ini turut menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, di antaranya Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., serta Ketua Pusat Bantuan Hukum dan HAM Universitas Sam Ratulangi Decky Janeman Paseki, S.H., M.H..
Sebagai penutup, melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Utara dapat terjalin semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.
(Red)







