INTELIJENPOS.COM, MANADO — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun kegiatan penting ini dilangsungkan di Hotel Aston Manado, Jl. Jenderal Sudirman No. 128, Wenang Utara, Kec. Wenang, Kota Manado, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sementara itu, acara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.yang memberikan sambutan bersama perwakilan LPSK.
Sebagai bentuk nyata kepedulian, turut ambil bagian dalam kegiatan strategis ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GANNAS) Kota Manado hadir secara langsung untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum serta perlindungan saksi dan korban di daerah.
Di samping itu, GANNAS Kota Manado diwakili langsung oleh Ketua Richard Rantung bersama Sekretaris Lukhy Kaluas, Pricilia Pandeirot, Imelda Pandeirot.
Komitmen GANNAS dalam Melindungi Generasi Muda
Selanjutnya, sebagai organisasi yang aktif mengawal pencegahan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika, Ketua GANNAS Kota Manado, Richard, menyambut baik dan mengapresiasi pemberlakuan regulasi baru ini.
Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan instrumen hukum yang jauh lebih komprehensif, khususnya dalam menyelamatkan generasi muda yang seringkali menjadi korban maupun saksi rentan dalam lingkaran kejahatan.
“Kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini merupakan angin segar sekaligus benteng perlindungan yang sangat krusial, terutama bagi generasi muda kita yang kerap menjadi target atau korban rentan dalam berbagai kasus kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika. Dengan sistem perlindungan dan pemulihan yang kini semakin diperkuat oleh LPSK, kita optimis para korban di kalangan muda dapat memperoleh keadilan, rasa aman, serta pemulihan psikologis yang berkelanjutan tanpa rasa takut.” Jelas Richard
Kendati demikian, kehadiran GANNAS Kota Manado dalam sosialisasi ini menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat sipil, penegak hukum, dan LPSK.
Terlebih lagi, Provinsi Sulawesi Utara disorot dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024/2025 sebagai salah satu daerah dengan tantangan kerawanan kejahatan yang memerlukan sistem perlindungan terintegrasi, responsif, dan mudah diakses bagi masyarakat.
Penguatan Substansi UU Nomor 3 Tahun 2026
Di sisi lain, sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan pengaturan baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Oleh karena itu, beberapa pokok materi utama yang dibahas meliputi:
Substansi dan Penguatan Kewenangan LPSK: Mencakup perluasan cakupan perlindungan, pengelolaan rumah aman, fasilitas perlindungan, hingga mekanisme penanganan pemulihan saksi dan korban.
Praktik dan Tantangan Perlindungan di Sulawesi Utara: Menyoroti kondisi penanganan kasus di daerah serta pentingnya koordinasi lintas lembaga.
Sebagai tambahan, acara ini turut menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, di antaranya Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., serta Ketua Pusat Bantuan Hukum dan HAM Universitas Sam Ratulangi Decky Janeman Paseki, S.H., M.H..
Sebagai penutup, melalui keikutsertaan elemen masyarakat seperti GANNAS Kota Manado, diharapkan kolaborasi dan partisipasi publik dalam membangun ekosistem perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Utara dapat terjalin semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.
(Red)







