INTELIJENPOS.COM, MANADO — Dinamika korporasi terjadi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG). Menindaklanjuti hasil evaluasi dari otoritas pengawas, bank pembangunan daerah ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Kamis, 29 Oktober 2026, untuk melakukan perombakan serta pembatalan pengangkatan salah satu jajaran direksinya.
Adapun jalannya RUPS LB tersebut dipimpin langsung oleh Pemegang Saham Pengendali yang juga Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. Selain itu, rapat krusial ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., dengan mencatatkan tingkat kehadiran pemegang saham yang mencapai 97,59 persen.
Tegakkan Keputusan OJK
Di balik penyelenggaraan rapat tersebut, agenda utama RUPS LB ini merupakan respons atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 yang menanggapi laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi bank. Secara spesifik, sorotan utama tertuju pada keputusan bulat pemegang saham untuk membatalkan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri.
Keputusan pembatalan ini merujuk langsung pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon direktur tersebut. Dengan demikian, penetapan hasil RUPS LB sebelumnya yang disepakati pada 10 Februari 2026 resmi dianulir demi mematuhi koridor hukum dan regulasi perbankan yang berlaku.
Langkah Strategis ke Depan
Menghadapi situasi tersebut, pemegang saham sepakat untuk segera mengusulkan kandidat baru guna mengisi jabatan Direktur Dana dan Tresuri pada rapat umum pemegang saham berikutnya. Selanjutnya, calon pengganti ini wajib kembali melalui tahapan seleksi serta Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang ketat sesuai ketentuan dari OJK.
Di samping membahas pembatalan jabatan itu, RUPS LB juga menyepakati penyesuaian nomenklatur dan struktur direksi guna memenuhi Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Melalui langkah tegas ini, manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmen penuhnya dalam menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh pengurus beroperasi di bawah standar pengawasan regulator yang profesional dan transparan.
(Red-Lukhy)







