Diduga Gudang Penimbun Solar Ilegal di Rinegetan Masih Beroperasi, Kapolda Sulut & Kapolres Minahasa Diminta Sidak Lokasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.COM, MINAHASA — Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Kelurahan Rinegetan, Kabupaten Minahasa, dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kapolres Minahasa segera memberikan atensi khusus serta turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi

Keberadaan fasilitas penyimpanan solar bersubsidi tanpa izin sah tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi ini dengan tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional gudang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penanggung jawab berinisial A (alias Aldo). Sementara itu, kelancaran aktivitas di lapangan diduga dikoordinasikan oleh oknum berinisial I (alias Ipang).

Warga dan pemerhati hukum setempat mendesak agar Polda Sulut beserta jajaran Polres Minahasa tidak tinggal diam terhadap praktik yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat konsumen solar bersubsidi.

Dengan adanya desakan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera bergerak cepat melakukan sidak, menyegel lokasi gudang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Hak Jawab LSM Pro Sulut 08 Garuda: Klarifikasi Terkait Tuntutan Anggaran Festival Sulut Berkarya
Polisi Amankan Tiga Pelajar di Minut,  Temukan Senpi dan Sajam 
Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum
Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum
GANNAS-Lentera Milenial Sulut, Sukses Deklarasi #UNFOLLOWNARKOBA, BNN Apresiasi
BSG – OJK dan Pemkab Gorut Kolaborasi Gelar Edukasi “Gencarkan” untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Petani
Kapolres Boltim, Kebangsaan di Hari Pramuka ke-65: Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh
Pemerhati Hukum Eka Dicky S.PAK., LL.B., LL.M  Angkat Bicara Terkait Insiden Drag Race Kotamobagu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:21

Diduga Gudang Penimbun Solar Ilegal di Rinegetan Masih Beroperasi, Kapolda Sulut & Kapolres Minahasa Diminta Sidak Lokasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:39

Hak Jawab LSM Pro Sulut 08 Garuda: Klarifikasi Terkait Tuntutan Anggaran Festival Sulut Berkarya

Rabu, 30 September 2026 - 00:09

Polisi Amankan Tiga Pelajar di Minut,  Temukan Senpi dan Sajam 

Rabu, 23 September 2026 - 15:36

Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00

Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum

Berita Terbaru