INTELIJENPOS.COM, MINAHASA — Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Kelurahan Rinegetan, Kabupaten Minahasa, dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kapolres Minahasa segera memberikan atensi khusus serta turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi
Keberadaan fasilitas penyimpanan solar bersubsidi tanpa izin sah tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi ini dengan tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional gudang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penanggung jawab berinisial A (alias Aldo). Sementara itu, kelancaran aktivitas di lapangan diduga dikoordinasikan oleh oknum berinisial I (alias Ipang).
Warga dan pemerhati hukum setempat mendesak agar Polda Sulut beserta jajaran Polres Minahasa tidak tinggal diam terhadap praktik yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat konsumen solar bersubsidi.
Dengan adanya desakan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera bergerak cepat melakukan sidak, menyegel lokasi gudang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)







