INTELIJENPOS.com, KOTAMOBAGU — Pemerhati, Advokat sekaligus Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, Eka Dicky S.PAK., LL.B., LL.M, akhirnya angkat bicara serta memberikan tanggapan tegas terkait insiden maut dalam ajang drag race di Kotamobagu. Peristiwa tragis tersebut dilaporkan merenggut nyawa delapan orang sekaligus mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka, Jumat (14/8/2026)
Dalam pandangan hukumnya, Eka Dicky menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab secara penuh atas insiden ini adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI) beserta panitia pelaksana, alih-alih pihak sponsor ataupun kepolisian.
Sponsor dan Polda Sulut Tidak Bisa Dipersalahkan
Selanjutnya, Eka menyoroti adanya opini publik yang keliru di media sosial yang cenderung menyudutkan pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait penerbitan izin, serta pihak TIDAR selaku sponsor acara.
Ia kemudian mengibaratkan situasi ini seperti penyelenggaraan hajatan atau pesta pernikahan di rumah warga. Ketika tuan rumah mengurus izin keramaian kepada pihak kepolisian dan di tengah acara terjadi insiden kriminal, maka penanggung jawab utamanya tetaplah pihak penyelenggara atau tuan rumah, bukan pihak kepolisian yang menerbitkan izin.
“Pihak TIDAR hanya bertindak sebagai sponsor untuk pelaksanaan event, dan pihak Polda Sulut hanya mengeluarkan izin keramaian. Jadi, Polda Sulut dan sponsor tidak bisa dipersalahkan atau tersangkut apapun dalam permasalahan ini,” tegas Eka.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keterlibatan sponsor dalam event olahraga lazimnya sebatas mendukung atribut, kaos, sepatu, atau logistik. Sebagai analogi, jika terjadi insiden fatal dalam suatu kegiatan, maka panitia pelaksananya yang harus diproses, bukan merek sponsor yang membantu mendanai.
IMI dan Panitia Pelaksana Dinilai Lalai
Di samping itu, Eka menilai bahwa sebagai organisasi induk yang menaungi kegiatan otomotif, IMI dan panitia pelaksana seharusnya memperhitungkan aspek keselamatan (safety) secara matang sebelum memutuskan menggelar drag race di jalan umum.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan event ini, mulai dari pemilihan lokasi di jalan umum yang tidak sesuai peruntukannya, hingga minimnya jarak atau pembatas keamanan antara lintasan balap dan penonton.
“Ketua IMI bersama panitia pelaksana harusnya berpikir lebih panjang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini bukan di arena resmi, melainkan di jalan umum, dan korban jiwa bukan hanya satu orang, melainkan delapan orang,” ungkapnya.
Dorong Polda Sulut Periksa Ketua IMI
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, advokat sekaligus Direktur LPKN Sulut ini mendesak agar Polda Sulut segera memanggil Ketua IMI untuk dimintai keterangan secara mendalam terkait standar kelayakan, keamanan, kelengkapan administrasi, serta jaminan safety saat event tersebut diajukan.
Akhirnya, ia berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti paling bertanggung jawab atas kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa banyak orang.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, harus diproses dan ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi penyelenggara event lainnya agar senantiasa memperhatikan faktor keselamatan dan menggunakan tempat yang semestinya,” pungkas Eka Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IMI belum bisa dihubungi. Upaya konfirmasi akan diupayakan jika pihak IMI terbuka dan memberi tanggapan.
(Red)







