Misteri 2.900 Kosmetik Ilegal Sangihe: Barang Bukti Dipertanyakan, Publik Desak Audit

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.comSANGIHE, SULAWESI UTARA – Penanganan kasus pengamanan 2.900 kemasan kosmetik ilegal jenis Cream Brilliant asal Filipina di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe kini berada dalam sorotan tajam. Fokus utama publik tertuju pada nasib misterius barang bukti serta transparansi proses hukum yang dinilai tertutup.

Operasi yang dilakukan aparat gabungan pada Senin malam, 27 Juli 2026, di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, sejatinya berhasil mengamankan 29 dus berisi total 2.900 kosmetik tanpa dokumen kepabeanan dan izin edar sah. Selain ribuan produk ilegal tersebut, sebuah perahu beserta dua awak kapal berinisial SK dan GM turut diamankan untuk pemeriksaan awal.

Kendati demikian, hingga saat ini keberadaan fisik barang bukti ribuan kosmetik tersebut dipertanyakan oleh masyarakat. Muncul spekulasi dan kekhawatiran di tengah publik bahwa barang bukti hasil penindakan justru tidak jelas status dan tempat penyimpanannya.

“Kalau memang barang buktinya ada, di mana disimpannya? Jangan sampai barang bukti tangkapan justru ‘menguap’ tanpa kejelasan proses hukum,” ujar salah satu sumber pengamat publik lokal yang menyoroti kasus di wilayah perbatasan tersebut.

Ketidakjelasan informasi mengenai status barang bukti ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik kongkalikong atau permainan mata rantai penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah perkara ini masih di tahap penyelidikan, penyidikan, atau sudah mengarah pada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk munculnya nama “CI UNA” yang santer diduga dikaitkan sebagai pemilik barang.

Konfirmasi Kapolres Sangihe

Menanggapi sorotan publik tersebut, Kapolres Sangihe, Harli Buide, S.E., saat dikonfirmasi oleh media intelijennews.com menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah berproses secara hukum di Polres.

Desakan Audit dan Potensi Pelanggaran Undang-Undang

Meskipun demikian, melihat lambatnya keterbukaan informasi rinci yang dinilai memadai oleh sebagian kalangan, masyarakat tetap mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi. Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak guna menguji profesionalisme aparat serta memastikan tidak ada oknum yang melindungi jaringan penyelundupan lintas negara.

Jika terbukti ada penyimpangan dalam penanganan barang bukti maupun proses hukum, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi harga mati demi menjaga kewibawaan negara di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan perlindungan konsumen secara luas.

Dari aspek yuridis, penanganan perkara ini berpotensi menyeret sejumlah regulasi berat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang impor tanpa dokumen sah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengenai peredaran produk tanpa izin edar dan notifikasi BPOM.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan pidana lainnya apabila dalam penyidikan terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, perintangan proses hukum (obstruction of justice), atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di perbatasan. Publik berharap aparat penegak hukum terus membuka secara terang-benderang ihwal perkembangan penanganan perkara agar tidak menjadi preseden buruk hilangnya kepercayaan masyarakat.

*Dilarang Copy Paste

(Red)

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:42

Misteri 2.900 Kosmetik Ilegal Sangihe: Barang Bukti Dipertanyakan, Publik Desak Audit

Berita Terbaru