INTELIJENPOS.com, BOLTIM — Kasus meninggalnya Pr. Gisya Rorong di Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada 5 Maret 2024 kembali menjadi sorotan. Dua tahun berlalu, namun sejumlah pertanyaan terkait kematian korban masih dinilai belum memperoleh jawaban yang terang.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah keterangan saksi dalam dokumen pemeriksaan mengungkap adanya dugaan korban mengonsumsi minuman yang dikaitkan dengan racun jenis sianida atau CN sebelum akhirnya mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia di rumah sakit.
Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN),Yasir Arafat Lestaluhu mendesak Kapolres Boltim mengambil langkah tegas dan memastikan perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan sejak 2024 kemudian dibiarkan begitu saja tanpa penjelasan kepada keluarga dan masyarakat,” tegas Yasir.
BAP UNGKAP UCAPAN KORBAN SOAL CN
Berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, sebelum kondisi korban memburuk, korban disebut sempat mengonsumsi minuman buah yang diantarkan oleh seorang remaja perempuan.
Dalam pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa korban sempat mengatakan dirinya memegang CN atau racun sianida. Namun saksi mengaku tidak melihat secara langsung adanya zat tersebut di tangan korban sehingga ucapan itu awalnya dianggap sebagai candaan.
Tidak lama kemudian korban disebut masih berada di kamar sambil memegang minuman tersebut.
Situasi berubah ketika korban tiba-tiba berteriak memanggil saksi. Saat didatangi, tubuh korban disebut mengalami kejang-kejang dan tidak lagi memberikan respons ketika dipanggil.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ratatotok. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
ASAL-USUL RACUN JADI PERTANYAAN
Salah satu persoalan yang dinilai perlu didalami adalah asal-usul zat yang diduga sebagai sianida.
Dalam keterangan saksi, tidak diketahui dari mana korban memperoleh racun tersebut.
Bahkan terdapat keterangan bahwa sebelum kejadian korban sempat meminjam sepeda motor dan ketika mengembalikannya disebut telah membawa sebuah bungkusan plastik yang tidak diketahui isinya.
Bagi Yasir, seluruh keterangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai cerita dalam dokumen pemeriksaan.
“Kalau ada keterangan tentang dugaan racun, asal-usulnya harus ditelusuri. Kalau ada barang yang diduga berkaitan, periksa. Kalau ada komunikasi atau bukti elektronik, buka. Jangan sampai informasi penting justru terkubur karena perkara sudah terlalu lama,” ujarnya.
KONFLIK ASMARA JUGA DISEBUT DALAM PEMERIKSAAN
Dokumen pemeriksaan saksi juga memuat keterangan mengenai persoalan hubungan asmara korban dengan LLK. Brayen.
Menurut keterangan saksi, korban disebut menjalin hubungan dengan Brayen yang telah beristri. Persoalan tersebut kemudian diketahui keluarga dan disebut sempat menjadi sumber tekanan bagi korban.
Salah satu saksi juga menerangkan adanya peristiwa pada malam sebelum korban meninggal, ketika istri Brayen disebut mendatangi korban dan Brayen di sebuah rumah makan di Desa Kotabunan Selatan.
Bahkan, terdapat keterangan saksi yang menduga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Namun seluruh keterangan tersebut masih perlu diverifikasi. Apakah benar terjadi kekerasan, apakah terdapat saksi langsung, CCTV, bukti medis, maupun bukti elektronik, semuanya harus dibuktikan melalui penyidikan.
HP DAN DIARY SUDAH DISERAHKAN KE POLISI
Dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, tercatat adanya penyerahan satu unit OPPO Reno 8 berwarna kuning serta satu buku diary berwarna merah muda kepada penyidik Polsek Kotabunan.
Barang-barang itu disebut diterima untuk kepentingan penyelidikan sebagai barang bukti petunjuk.
Menurut Yasir, keberadaan barang bukti tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum korban meninggal.
“HP dan diary itu harus diperiksa secara serius. Apakah ada pesan, percakapan, catatan atau informasi lain yang dapat menerangkan kondisi korban sebelum meninggal. Jangan sampai barang bukti ada, tetapi fakta yang seharusnya bisa dibuka justru tidak pernah terungkap,” kata Yasir.
YASIR: JANGAN BIARKAN KASUS INI MEMBUSUK
Yasir menilai lamanya waktu penanganan perkara menimbulkan pertanyaan publik. Ia meminta Kapolres Boltim tidak tinggal diam dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
“Sudah sejak 2024. Sekarang sudah 2026. Kalau masyarakat melihat tidak ada kejelasan, wajar muncul pertanyaan. Jangan sampai kasus ini terlihat membusuk karena terlalu lama tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia meminta Kapolres Boltim memerintahkan penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada.
Termasuk, kata Yasir, pihak Brayen dan istrinya perlu diperiksa kembali apabila terdapat relevansi berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang tersedia.
“Periksa Brayen dan istrinya secara profesional. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan dan nama mereka jangan terus dibebani dugaan. Tetapi kalau ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
BONGKAR TABIR, JANGAN BERHENTI DI KESIMPULAN AWAL
Yasir menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti dirinya menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, yang harus dilakukan adalah memastikan apakah kematian Gisya benar merupakan bunuh diri atau terdapat fakta lain yang belum terungkap.
“Kalau memang hasil penyidikan membuktikan bunuh diri, sampaikan kepada keluarga dan publik berdasarkan bukti. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana, jangan berhenti di kesimpulan awal. Bongkar sampai terang,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap pihak yang disebut dalam dokumen pemeriksaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pada akhirnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Dan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap fakta diperiksa secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
(Red)







