INTELIJENPOS.COM, MINAHASA UTARA — Di tengah dinamika wilayah regional, polemik pemanfaatan lahan serta aktivitas pembangunan di bantaran sungai kembali memicu ketegangan di Kabupaten Minahasa Utara. Oleh karena itu, sejumlah warga Desa Kokoleh Dua, Jaga I, secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pencegahan pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara pada Senin, 2 November 2026.
Selain itu, langkah tegas tersebut terpaksa diambil warga karena macetnya jalur mediasi tingkat desa, menyusul pembangunan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Alexander Dipan yang dinilai mempersempit badan sungai serta mengancam keselamatan permukiman.
Trauma Banjir 2024 dan Ancaman Penyempitan Alur Sungai
Berdasarkan keterangan warga setempat, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat wilayah tersebut sempat dihantam bencana banjir bandang pada tahun 2024 silam. Akibatnya, warga cemas jika aktivitas penimbunan dan pendirian bangunan di tengah alur sungai dibiarkan, aliran air akan meluber lebih luas ke perumahan warga apabila bencana serupa terulang.
“Meskipun demikian, kami sebelumnya sudah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Desa Kokoleh Dua dan BPD, namun belum ada titik temu atau kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan warga. Oleh sebab itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera turun tangan menindaklanjuti permohonan pembatalan pembangunan ini.
Sebagai bentuk legalitas pengaduan, surat permohonan resmi dengan nomor 23/236/10.02/XI-2026 tersebut telah diserahkan langsung ke Pemkab Minahasa Utara, di mana dokumen itu turut dikuatkan oleh tanda tangan dan stempel resmi Hukum Tua Kokoleh Dua, Adry Alfrets Logio.
Klarifikasi Terlapor: Klaim Sertifikat dan Alasan Pencegahan Erosi
Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terlapor, Alexander Dipan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa lahan tempat bangunan tersebut didirikan adalah hak milik sah yang dikantonginya berdasarkan sertifikat induk dari pemilik pertama atas nama Tombeng.
Di sisi lain, Alexander mengungkapkan bahwa pengerjaan penimbunan dan pembangunan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan yang kuat. Pasalnya, ia mengaku khawatir tanah miliknya semakin terkikis oleh abrasi atau erosi aliran sungai yang kian mengancam.
Sebagai langkah antisipasi teknis, ia mengklaim bahwa di bagian bawah lokasi telah dipasang kawat bronjong sebagai batas pengaman sungai. Dengan demikian, ia memastikan bahwa posisi pondasi bangunan saat ini berada sekitar dua meter di belakang garis bronjong tersebut.
Uji Kepatuhan Tata Ruang dan Sempadan Sungai Dinantikan
Kendati demikian, kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan Pemkab Minahasa Utara untuk ditelaah lebih lanjut. Pasalnya, perseturuan antara klaim kepemilikan hak atas tanah privat dengan perlindungan fungsi ekologis serta keselamatan publik menuntut instansi berwenang—seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup—untuk segera turun langsung ke lapangan.
Pada akhirnya, publik kini menanti langkah cepat pemerintah daerah guna melakukan pengukuran ulang batas sempadan sungai, audit izin tata ruang, serta peninjauan teknis secara transparan demi mencegah potensi bencana sekaligus meredam ketegangan sosial di Desa Kokoleh Dua.
(Red)







