INTELIJENPOS.COM, MANADO — Penyelenggaraan hajatan “Festival Sulut Berkarya” dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara, yang dihelat pada 17 hingga 19 September 2026 di Kawasan Pasir Putih Boulevard, Manado, menyisakan persoalan serius. Di balik kemeriahan panggung acara yang menyedot perhatian publik, selain itu muncul pengaduan terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) dan kendala penyelesaian kewajiban finansial yang melibatkan pengurus pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Sulut 08 Garuda di bawah kepemimpinan Anthon Kojansow, SH, MH.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan dari panitia pelaksana serta pihak Event Organizer (EO) yang dipimpin oleh Imelda Pandeirot selaku Koordinator Bazar dan Acara, bersama Ketua Panitia Silvana Lontaan dan Sekretaris Panitia Pdt. Stenly Sumual, kepengurusan kegiatan ini dibentuk setelah undangan konsolidasi pada tanggal 28 Agustus 2026. Dalam praktiknya, pihak EO dan panitia berupaya memenuhi berbagai kebutuhan operasional secara mandiri—meliputi pengadaan Tenda UMKM, perizinan, undangan, pengisi acara, pengerahan tenaga kerja bongkar-pasang, armada angkutan, pengamanan, hingga perlengkapan teknis seperti sound system, kursi, tenda, panggung, dan atribut lomba catur.

Kendati demikian, menurut keterangan panitia, persiapan tersebut berjalan dengan berpegang pada komitmen lisan pimpinan pusat. Pasalnya, pada H-1 kegiatan (16 September 2026) di lokasi Pasir Putih Boulevard, Ketua Umum Anthon Kojansow disebut-sebut menyatakan kepada Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia bahwa segala kekurangan dana operasional panitia akan dikoordinasikan dan dibantu oleh pimpinan pusat. Namun pada kenyataannya, fasilitas akomodasi yang sebelumnya dijanjikan bagi Sekretaris Panitia dilaporkan harus ditanggung secara mandiri oleh yang bersangkutan karena belum adanya realisasi penggantian dana.
Di sisi lain, selain masalah pendanaan, penyelenggaraan festival ini turut memicu sorotan tajam dari publik terkait legalitas atribut dan afiliasi kelembagaan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak penyelenggara diduga mencatut nama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus (YSK) serta menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada baliho dan berbagai atribut kegiatan tanpa kejelasan status dari instansi terkait.
Akibatnya, di tengah masyarakat berkembang pertanyaan mengenai afiliasi organisasi tersebut serta kejelasan agenda khusus perayaan ulang tahun Gubernur YSK yang turut diselipkan dalam rangkaian acara.
Oleh karena itu, Redaksi terus berupaya mengonfirmasi sejauh mana kaitan antara pencatutan atribut dan simbol kelembagaan tersebut dengan pertanggungjawaban teknis di lapangan.
Meskipun demikian, krisis komunikasi dan keuangan justru memuncak selepas penutupan acara. Berdasarkan keterangan panitia, Ketua Umum sempat meminta penangguhan pembayaran tagihan vendor hingga batas waktu 25 September 2026. Akan tetapi, ketika tenggat waktu tersebut tiba, pihak panitia dan mitra kerja mengaku kesulitan mendapatkan kejelasan dari jajaran pengurus pusat.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Pro Sulut 08 Garuda, Jemy Rumeser, saat dihubungi hanya menyampaikan agar menunggu jawaban dari Ketua Umum; bahkan, saat kembali dihubungi melalui telepon oleh Ketua Panitia pada 30 September, respons yang diberikan cenderung menyudutkan pihak panitia.
Senada dengan hal tersebut, Bendahara Umum Pro Sulut 08 Garuda, Novy Lapian, yang turut dihubungi hanya menyarankan agar pihak panitia mencari jalan sendiri untuk menyelesaikan sisa hutang kegiatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari persoalan ini, berdasarkan revisi perhitungan terbaru dari pihak panitia per tanggal 30 September 2026, total kewajiban dan dana talangan yang diklaim belum diselesaikan disesuaikan menjadi Rp7.480.000, dengan rincian sebagai berikut:
Pengembalian dana talangan pribadi panitia/EO: Rp1.280.000.
Pembayaran vendor sound system, kursi, buruh, angkutan, MC, dan BBM operasional: Rp2.900.000.
Kekurangan sewa tenda utama: Rp2.000.000.
Sisa honor wasit/juri Percasi: Rp1.300.000 (dari total kewajiban Rp3.000.000 di mana sebelumnya telah dibayarkan bertahap masing-masing Rp1.500.000 dan tambahan Rp200.000).
Sebagai bentuk komitmen terhadap kaidah jurnalistik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Pimpinan Redaksi Intelijenpos.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi (cover both sides) kepada Ketua Umum LSM Pro Sulut 08 Garuda, Anthon Kojansow, guna memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Ketua Umum.
Oleh sebab itu, berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan Redaksi akan terus membuka ruang publikasi untuk memuat hak jawab atau klarifikasi lanjutan dari pihak LSM Pro Sulut 08 Garuda demi terciptanya pemberitaan yang objektif, akurat, dan berimbang.
Tim Redaksi Intelijenpos.com







