INTELIJENPOS.COM, MANADO — Proyek fisik berskala besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAD) Kota Manado tahun anggaran 2026 menuai polemik tajam. Alih-alih dikerjakan di pemukiman warga sesuai usulan awal, proyek “Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan)” senilai Rp 8.772.880.794,32 (hampir Rp 8,8 miliar) justru kedapatan dibangun di atas lahan Pemerintah Kota yang berada di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo.
Sebagai dampaknya, pengerjaan yang melibatkan dua unit alat berat milik Pemkot Manado tersebut memicu kemarahan warga lingkar TPA. Warga melayangkan komplain keras karena menilai proyek infrastruktur di dalam kompleks pembuangan sampah ini merupakan indikasi kuat upaya melanggengkan operasional TPA, yang selama ini konsisten mereka desak untuk segera dipindahkan ke Ilo-ilo.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek dengan nomor kontrak D.04/PERKIM/02/PSU-MPS/SP/IX/2026 bertanggal 11 September 2026 ini dikerjakan oleh PT. Pongge Dwi Perkasa dengan konsultan pengawas CV. Prisma Engineering Consultant. Proyek berdurasi 110 hari kalender tersebut mencakup tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Mapanget, Paal Dua, dan Singkil.
Kendati demikian, pelaksanaan proyek ini disorot tajam karena masalah transparansi. Papan informasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dipasang di titik lokasi pekerjaan, melainkan hanya diletakkan di kantor kecamatan. Hal ini jelas menyalahi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membuat warga lingkar TPA kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap spesifikasi teknis pekerjaan.
Di sisi lain, komplain warga semakin beralasan ketika mendapati proyek jalan sepanjang 3 x 175 meter di dalam TPA tersebut memiliki ukuran yang persis sama dengan proposal usulan awal yang pernah diajukan warga permukiman kepada pemerintah.
Terlebih lagi, saat awal dikonfirmasi, instansi terkait sempat saling lempar tanggung jawab. Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sempat mengarahkan warga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola TPA mengaku tidak tahu menahu. Di sisi lain, Kepala Lingkungan (Pala) sempat berdalih bahwa penempatan papan proyek di kantor kecamatan sudah sesuai aturan karena sifat proyek yang tersebar.
Meski sempat menuai polemik panjang, setelah didesak melalui protes keras dan investigasi mendalam, pihak Dinas Perkim Kota Manado akhirnya membenarkan bahwa pengerjaan tersebut murni menggunakan anggaran Perkim.
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam konfirmasi terbaru, pihak Dinas Perkim menyatakan akan segera turun tangan meninjau lokasi fisik di TPA Sumompo dan berupaya mengalihkan titik pengerjaan tersebut kembali ke lahan warga yang berhak.
Menanggapi polemik ini, warga lingkar TPA kini mendesak agar Dinas Perkim segera merealisasikan janji peninjauan dan pengalihan lokasi secara transparan, serta menghentikan segala aktivitas pengerjaan fisik di area TPA yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat terdampak.
(Red)







