INTELIJENPOS.COM, MANADO — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, pada Kamis (22/10/2026). Penahanan ini dilakukan atas dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus korupsi dana publikasi media.
Sebelum ditahan, Steven telah lebih dulu menyandang status sebagai tersangka yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 hingga 18.00 Wita. Usai pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat lewat uji kesehatan, Steven langsung keluar mengenakan rompi tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, saat dikonfirmasi, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Andri singkat.
Kasus penyelewengan dana publikasi di tubuh Dinas Kominfo Sulut ini kini terus dikebut oleh penyidik untuk segera merampungkan proses hukum tahap selanjutnya.
(Agus)







