PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, SURAKARTA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta terpilih, Sri Hartanto, melayangkan kritik terbuka terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang kembali mengangkat istilah kolonial “londo ireng” dan mengaitkannya dengan sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Sri Hartanto, narasi tersebut tidak hanya keliru secara historis dan kontekstual, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma negatif yang membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini merespons pidato Presiden Prabowo saat menghadiri Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden sempat mempertanyakan pihak yang membiayai operasional wartawan dan LSM, serta menyoroti pemberitaan media yang dinilai lebih menonjolkan sekolah rusak ketimbang puluhan ribu sekolah yang telah direnovasi oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Sri Hartanto menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berlandaskan fakta dan data di lapangan tidak boleh dimaknai secara sepihak sebagai bentuk pengabdian kepada kepentingan asing atau pengkhianatan terhadap negara.

“Media bekerja berdasarkan fakta di lapangan. Sikap kritis terhadap berbagai persoalan, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih, maupun persoalan hukum, ekonomi, sosial, dan isu publik lainnya merupakan fungsi kontrol agar pemerintah dapat bekerja lebih baik, bukan bentuk pengabdian kepada bangsa asing,” ujar Sri Hartanto, Jumat (24/7/2026).

Potensi Ancaman dan Pembentukan Opini Publik

PWI Surakarta menilai bahwa retorika yang mengaitkan kritik media dengan label “antek asing” atau “londo ireng” dikhawatirkan dapat memicu pembentukan persepsi publik yang destruktif terhadap profesi jurnalis.

Jika narasi tersebut terus dimasifkan oleh figur otoritas tertinggi negara, masyarakat dikhawatirkan akan memandang tugas-tugas jurnalistik sebagai tindakan yang melawan kepentingan bangsa. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat meningkatkan eskalasi ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

“Jika logika seperti ini terus dimasifkan, masyarakat bisa menganggap tugas wartawan sebagai sesuatu yang jahat atau bertentangan dengan kepentingan bangsa. Kondisi itu berpotensi meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Sri Hartanto.

Seruan Proporsionalitas dan Kemitraan Demokrasi

Dalam pandangan PWI Surakarta, pemerintah—khususnya kepala negara—seharusnya mampu memandang peran strategis pers secara lebih jernih, objektif, dan elegan. Pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana fungsi kontrol sosial dijamin secara konstitusional untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Presiden semestinya melihat tugas jurnalistik secara jernih, cerdas, dan elegan. Pers bukan musuh pemerintah, tetapi mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sesuai amanat Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

PWI Surakarta berharap ruang dialog antara pemerintah dan insan pers tetap terbuka secara sehat, di mana kritik konstruktif dan data pembangunan dapat berjalan berdampingan tanpa harus dibayangi oleh stigmatisasi politik yang memecah belah elemen bangsa.

(Red)

Berita Terkait

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Kronologi Penikaman ‘Phey’: Upaya Damai Berujung Maut
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50 WIB

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Berita Terbaru