INTELIJENPOS.com, MANADO – Kasus hilangnya satu unit mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata saat berada di bawah pengawasan Mapolres Minahasa terus memicu sorotan. Meski telah dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Sulawesi Utara pada 11 Mei 2026, pihak keluarga pelapor hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum yang konkret.

Berdasarkan surat terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut tertanggal 10 Juni 2026, status penanganan kasus ini masih berkutat pada tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Minahasa.
Janji Optimalisasi Penyelidikan
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3d) tersebut, Ditreskrimum Polda Sulut kembali menginstruksikan penyidik Polres Minahasa untuk melanjutkan penyelidikan secara optimal. Polda menekankan bahwa penyidik wajib menjalankan seluruh rekomendasi dari peserta gelar perkara khusus yang telah dilakukan sebelumnya.


Namun, instruksi ini kembali menimbulkan tanda tanya bagi pihak pelapor. Sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan polisi dilayangkan pada November 2025, namun barang bukti mobil tersebut belum juga ditemukan, dan terduga pelaku yang merupakan anggota aktif Polres Minahasa belum ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Konfirmasi Kapolres: Kendala Lintas Wilayah
Dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan kasus, Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa kerumitan perkara disebabkan oleh faktor lintas wilayah.
“Kasus ini rumit karena menyangkut lintas wilayah kepolisian. Perkara ini bermula dari laporan penggelapan di Polsek Wenang, dan karena mobil barang bukti ini ditemukan di sebuah bengkel di Tondano, maka kami di Polres Minahasa membantu mengamankan barang bukti tersebut dari Polsek Wenang,” jelas Kapolres.
Saat disinggung mengenai hasil gelar perkara khusus di Polda Sulut, Kapolres menyatakan bahwa hasil tersebut sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara kedua.
Tuntutan Keluarga: Naikan ke Penyidikan
AKP (Purn) Saleh Paramata selaku pelapor menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses ini. Pihak keluarga mendesak agar gelar perkara kedua segera dilaksanakan dengan satu tujuan utama: peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami tidak ingin ada lagi penundaan. Status harus segera dinaikkan ke penyidikan agar kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari tangan oknum tersebut,” tegas pihak keluarga.

Catatan Hukum: Preseden Buruk
Sejumlah praktisi hukum menilai, hilangnya barang bukti di bawah pengawasan aparat penegak hukum adalah preseden buruk bagi institusi Polri. Kelalaian dalam menjaga aset yang menjadi obyek vital proses peradilan dapat dikategorikan sebagai kegagalan prosedur serius.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret Polres Minahasa. Apakah instruksi Polda Sulut akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum dalam kasus ini, ataukah kasus ini akan terus menggantung tanpa keadilan bagi pemilik kendaraan?







Komentar