Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Kasus hilangnya satu unit mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata saat berada di bawah pengawasan Mapolres Minahasa terus memicu sorotan. Meski telah dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Sulawesi Utara pada 11 Mei 2026, pihak keluarga pelapor hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum yang konkret.

Berdasarkan surat terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut tertanggal 10 Juni 2026, status penanganan kasus ini masih berkutat pada tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Minahasa.

Janji Optimalisasi Penyelidikan

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3d) tersebut, Ditreskrimum Polda Sulut kembali menginstruksikan penyidik Polres Minahasa untuk melanjutkan penyelidikan secara optimal. Polda menekankan bahwa penyidik wajib menjalankan seluruh rekomendasi dari peserta gelar perkara khusus yang telah dilakukan sebelumnya.

Namun, instruksi ini kembali menimbulkan tanda tanya bagi pihak pelapor. Sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan polisi dilayangkan pada November 2025, namun barang bukti mobil tersebut belum juga ditemukan, dan terduga pelaku yang merupakan anggota aktif Polres Minahasa belum ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Konfirmasi Kapolres: Kendala Lintas Wilayah

Dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan kasus, Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa kerumitan perkara disebabkan oleh faktor lintas wilayah.

“Kasus ini rumit karena menyangkut lintas wilayah kepolisian. Perkara ini bermula dari laporan penggelapan di Polsek Wenang, dan karena mobil barang bukti ini ditemukan di sebuah bengkel di Tondano, maka kami di Polres Minahasa membantu mengamankan barang bukti tersebut dari Polsek Wenang,” jelas Kapolres.

Saat disinggung mengenai hasil gelar perkara khusus di Polda Sulut, Kapolres menyatakan bahwa hasil tersebut sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara kedua.

Tuntutan Keluarga: Naikan ke Penyidikan

AKP (Purn) Saleh Paramata selaku pelapor menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses ini. Pihak keluarga mendesak agar gelar perkara kedua segera dilaksanakan dengan satu tujuan utama: peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami tidak ingin ada lagi penundaan. Status harus segera dinaikkan ke penyidikan agar kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari tangan oknum tersebut,” tegas pihak keluarga.

Catatan Hukum: Preseden Buruk

Sejumlah praktisi hukum menilai, hilangnya barang bukti di bawah pengawasan aparat penegak hukum adalah preseden buruk bagi institusi Polri. Kelalaian dalam menjaga aset yang menjadi obyek vital proses peradilan dapat dikategorikan sebagai kegagalan prosedur serius.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret Polres Minahasa. Apakah instruksi Polda Sulut akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum dalam kasus ini, ataukah kasus ini akan terus menggantung tanpa keadilan bagi pemilik kendaraan?

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru