INTELIJENPOS.com, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik Kejati Sulut resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan emas PT HWR di Ratatotok yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45 miliar.
Tersangka berinisial BDG alias Brad, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019–2024, resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, terhitung sejak Jumat (19/6/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, BAT.
“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut sebagai tersangka. Kami juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Zein.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidik mengungkap bahwa BDG diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Tersangka disebut tidak melaksanakan penyelidikan awal dan kegiatan eksplorasi yang seharusnya menjadi landasan penyusunan dokumen perusahaan. Sebaliknya, BDG diduga sengaja menyatakan kegiatan tersebut telah valid guna menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Selain itu, BDG disinyalir menggunakan feasibility study (studi kelayakan) yang tidak sah melalui kerja sama dengan tersangka BAT. Dalam prosesnya, BDG diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memuluskan pengurusan dokumen tersebut.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Tadulako (Untad), kerugian negara sebesar Rp45 miliar tersebut terbagi atas:
Rp17 miliar: Kerugian akibat kerusakan lingkungan (hasil audit ahli IPB).
Rp28 miliar: Kerugian dari pengelolaan emas yang tidak sah (hasil audit ahli Untad).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka BDG dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, BDG merupakan warga negara Indonesia (WNI) hasil naturalisasi. Ia sebelumnya merupakan warga negara Australia dan resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2015.
(Red)







Komentar