Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan pos pendanaan ini wajib direalisasikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/07). MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran berjalan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk memasukkan program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar majelis hakim konstitusi dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari polemik Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan. Ketentuan inilah yang selama ini menjadi landasan hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa dalam penjelasan undang-undang tersebut telah memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh. Menurut Mahkamah, penjelasan seharusnya berfungsi untuk memperjelas, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.

MK menegaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” seharusnya dimaknai secara terbatas pada komponen utama yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG dinilai tidak termasuk sebagai komponen utama dari operasional pendidikan tersebut.

Kendati demikian, MK menegaskan bahwa putusan ini sama sekali tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah justru memandang program tersebut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan, serta mengapresiasi urgensinya dalam mengatasi masalah stunting.

Oleh karena itu, MK menilai program MBG harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional, namun dengan pos pembiayaan yang berdiri sendiri di luar anggaran pendidikan.

Persoalan ini menjadi sorotan krusial setelah terungkap dalam persidangan bahwa alokasi anggaran pendidikan di APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20% dari total APBN. Dari angka tersebut, sekitar Rp223,6 triliun justru dialokasikan untuk membiayai program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

MK menilai kondisi tersebut telah menimbulkan persoalan konstitusional. Berdasarkan simulasi persidangan, target minimal 20% anggaran pendidikan baru dapat tercapai setelah dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan murni digunakan untuk menopang batas minimum konstitusional, sementara berbagai persoalan mendasar seperti sarana-prasarana dan kesejahteraan guru masih terabaikan.

Meski menyatakan adanya ketidakpastian hukum, MK tidak serta-merta membatalkan skema APBN 2026 yang sedang berjalan demi menghindari kekacauan fiskal. Pemerintah dan DPR diberikan masa transisi hingga APBN 2028, meski Mahkamah menyarankan agar penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat pada penyusunan APBN 2027.

(Red)

Berita Terkait

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus
Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp Oleh BRI dan Telkom Diselidiki KPK
Buntut Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
‘The Economist’ Majalah Berita Internasional Terkemuka Menampar Keras Pemerintahan Prabowo
Otorita IKN Perkuat Sinergi Lintas Lembaga guna Menanggulangi Aktivitas Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:19 WIB

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 14:19 WIB

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:36 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:29 WIB

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus

Berita Terbaru