Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp Oleh BRI dan Telkom Diselidiki KPK

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem notifikasi di dua badan usaha milik negara (BUMN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Kasus ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengusutan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026).

“Kami tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi, baik melalui Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp. Sejauh ini, statusnya masih penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Meski begitu, Budi belum merinci modus operandi maupun detail teknis dari proyek pengadaan yang disinyalir bermasalah tersebut.

Rekam Jejak Kasus di BRI dan Telkom

Pengusutan kasus ini menambah panjang daftar investigasi KPK di kedua perusahaan pelat merah tersebut. Sebelumnya, BRI sempat terseret kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo; serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Selain itu, dua petinggi swasta, Elvizar (Dirut PT Pasific Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, PT Telkom juga pernah menjadi sorotan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018. Pada tahun 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sempat menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Telkom tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Kala itu, Alexander menegaskan bahwa angka kerugian tersebut bersifat dinamis dan berpotensi meningkat seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penindak KPK.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas KPK dalam mengurai benang merah dugaan rasuah yang nilainya fantastis dalam pengadaan layanan notifikasi digital tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus
Buntut Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
‘The Economist’ Majalah Berita Internasional Terkemuka Menampar Keras Pemerintahan Prabowo
Otorita IKN Perkuat Sinergi Lintas Lembaga guna Menanggulangi Aktivitas Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:19 WIB

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 14:19 WIB

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:36 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:29 WIB

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus

Berita Terbaru