INTELIJENPOS.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan protes keras terhadap Advokat Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya saat diwawancarai oleh awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai perkataan tersebut merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian integral dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, meski setiap narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan, hal tersebut tidak memberikan ruang untuk merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Menjaga Marwah Profesi
Munir menegaskan bahwa PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani advokat, namun pihaknya akan berdiri tegak dalam menjaga marwah profesi wartawan. Ia menekankan bahwa pembelaan hukum terhadap klien tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” lanjutnya.
Desakan Klarifikasi
Sehubungan dengan insiden tersebut, PWI Pusat mendesak Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan hubungan baik serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi pun berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi perlindungan bagi setiap wartawan yang mengalami ancaman atau pelecehan saat bertugas di lapangan.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati,” tutup Munir.
(Red)







Komentar