INTELIJENPOS.COM, MANADO — Pemerintah Kota Manado kembali menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Kali ini, Tim 3 Pasukan Khusus (Pasus) Satpol PP Kota Manado bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Mapanget menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas badan jalan dan trotoar di wilayah Kecamatan Mapanget, Selasa (22/9/2026).
Penertiban yang dipimpin oleh Camat Mapanget Deysi Kalalo, S.E., M.AP., bersama Danton Tim 3 Pasus Medi Towohingide ini dilakukan lantaran keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang publik serta kenyamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya membongkar atau menertibkan lapak, tetapi juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Petugas meminta para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk berjualan guna menghindari kemacetan dan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
“Badan jalan dan trotoar bukanlah tempat untuk mendirikan lapak. Penataan ini harus berjalan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan ketertiban dan hak publik dalam menggunakan fasilitas umum,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Manado.
Pemerintah Kota Manado menegaskan bahwa penegakan Perda ini akan terus dilakukan secara persuasif namun tegas, dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, serta fungsi fasilitas umum di Kota Manado.
(Red)







