INTELIJENPOS.COM, MANADO – Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak Wali Kota Manado mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Manado terkait proyek drainase di Jalan Tololiu Supit yang dinilai bermasalah.
GTI menduga pekerjaan senilai Rp2,8 miliar lebih itu tidak seluruhnya sesuai spesifikasi teknis dan mempertanyakan pengawasan proyek oleh PUPR, PPK, serta konsultan.
Dugaan tersebut mencuat setelah GTI melakukan investigasi mandiri di lokasi proyek. Tim investigator menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, di antaranya penggunaan pasir untuk mengejar ketinggian pada bagian trotoar.
GTI juga mempersoalkan pekerjaan beton yang disebut dilapisi pasir kemudian ditambah beton kembali. Pemasangan besi penutup saluran dan bagian pinggir kansteen juga dinilai tidak sesuai kondisi teknis pekerjaan.
Menurut GTI, kondisi tersebut perlu segera diperiksa karena menyangkut mutu pekerjaan sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Persoalan lain yang dipertanyakan ialah pekerjaan yang kembali dilakukan pada September 2026.
GTI menyebut proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun 2025 dan mempertanyakan alasan kembali dikerjakan setelah sebelumnya dinyatakan telah melalui pemeriksaan dinas terkati.
Hal ini diperkuat bahwa, PPK Dinas PUPR Kota Manado sebelumnya menyatakan pekerjaan tersebut telah diperiksa BPK dan sudah sesuai prosedur.
Namun, GTI menilai kondisi fisik di lapangan perlu diverifikasi kembali dengan dokumen proyek.
Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi, kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta hasil akhir pekerjaan.
Perbedaan Keterangan Pekerjaan
GTI juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan terbaru.
Sejumlah video dan pernyataan pekerja yang disebut diperoleh GTI menyebut pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah pihak PUPR Manado.
Sementara dalam ruang diskusi antara GTI dan pihak PUPR, PPK menyatakan pekerjaan dilakukan oleh kontraktor.
Proyek tersebut dikerjakan CV Sumber Karya Sejati.
GTI menilai perbedaan keterangan itu perlu dijelaskan secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan, termasuk untuk mengetahui dasar pelaksanaan pekerjaan pada September 2026.
Sudah Dilaporkan ke Kejati Sulut
GTI menyatakan persoalan proyek drainase tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Namun, organisasi itu mempertanyakan perkembangan penanganannya karena menilai proses hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.
GTI menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan mempertanyakan kemungkinan adanya kongkalikong antara pejabat PPK PUPR dan kontraktor.
Dugaan tersebut, sebut GTI, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehesif, bukan disimpulkan sepihak oleh mereka yang punya kuasa.
GTI secara tegas mengingatkan bahwa, proyek konstruksi yang dibiayai APBD wajib mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban memenuhi standar dan persyaratan teknis.
Karena itu, GTI meminta Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif atau kontraktual, atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.
Wali Kota Diminta Bertindak
Selain pemeriksaan teknis dan hukum, GTI meminta Wali Kota Manado mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR dalam pengawasan dan pengendalian proyek tersebut.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius, GTI meminta Wali Kota mengambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah dan melakukan proses hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI dalam keterangan resminya yang diterima PenaBICARA.com, Jumat (11/9/2026) siang.
Fikri menyatakan GTI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado.
“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Manado demi memastikan pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Sumber: PenaBicara.com
(Red)







