Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ICP alias Indra, Minggu (5/7/2026).

Terpidana kasus tindak pidana persetubuhan anak ini ditangkap di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, sekitar pukul 14.59 WITA.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.

Terpidana Indra Christian Petra Palendeng dinyatakan sebagai buronan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tertanggal 14 Agustus 2023, terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi memenuhi rasa keadilan.

Pihak Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat diminta proaktif memberikan informasi akurat terkait keberadaan buronan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

(Red)

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru