INTELIJENPOS.com, MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara didesak untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial ST dan CT yang status hukumnya telah sah dikuatkan oleh putusan hakim praperadilan. Seruan tersebut disampaikan langsung oleh aktivis dan pencari keadilan, Asnat Baginda, yang meminta agar Kapolri serta Kapolda Sulut melalui Direskrimum tidak ragu menegakkan hukum secara objektif.

Desakan ini disampaikan menyusul sikap para tersangka yang dinilai berupaya mengabaikan hasil proses hukum formal yang telah diuji di muka hukum.
Menghargai Hak Hukum, Namun Kecam Upaya Menghalang-halangi Penyidikan
Dalam pernyataannya, Asnat Baginda menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai segala bentuk upaya hukum lain yang ditempuh oleh kedua tersangka. Kendati demikian, ia menyoroti tindakan para tersangka bersama tim penasihat hukumnya yang kini justru dinilai aktif menghalang-halangi serta menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan di ruang lingkup Reskrimum Polda Sulut.
“Kita sebagai anak bangsa harus menghormati proses hukum,” tegas Asnat Baginda.
Terlebih lagi, hambatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga diakomodir secara ilegal oleh seorang oknum perwira menengah berpangkat Kombes di bagian Wassidik Mabes Polri.
Sinyal Cacat Hukum dan Konspirasi di Balik Perkara Perdata
Sebagai tambahan informasi, polemik ini kian runcing karena perkara perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh kedua tersangka dinilai cacat hukum. Berdasarkan surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Manado melalui Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung RI, serta didukung oleh data yang dimiliki oleh Asnat Baginda, terungkap fakta mengejutkan berupa adanya tiga putusan kasasi dalam satu perkara yang sama.
Oleh karena itu, muncul dugaan kuat adanya konspirasi antara para tersangka dengan oknum mafia peradilan di PN Manado. Menyikapi hal tersebut, Asnat Baginda secara aktif telah melakukan upaya hukum demi mencari keadilan dengan melayangkan laporan serta pengaduan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI), Komisi Yudisial RI, hingga Komisi III DPR RI.
Desakan kepada Kapolri untuk Tertibkan Oknum Wassidik
Sebagai penutup, Asnat menilai langkah-langkah yang dimotori oleh oknum internal di tingkat pusat tersebut berpotensi mencederai marwah penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan di daerah. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk turun tangan menindak oknum berinisial Kombes di Wassidik Bareskrim Polri agar tidak lagi mencampuri atau menghambat proses penyidikan yang sah di Polda Sulut.
Dengan telah ditolaknya seluruh permohonan praperadilan dari para tersangka, publik kini mendesak agar Direskrimum Polda Sulut tidak gentar menghadapi intervensi birokrasi dan segera menuntaskan tahapan penegakan hukum secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan.
(Red)







