Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah kepolisian ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Memastikan Proses Pelimpahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan prosedur administratif agar proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan berjalan lancar.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT. Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua,” ujar Iman di Jakarta.

Setelah diamankan, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda. Roy Suryo dijemput oleh penyidik di kediamannya pada pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB saat hendak berangkat menuju Universitas Indonesia.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI hari ini. “Karena ditangkap, jadi sidangnya di Polda,” ujar Ramdansyah.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dinamika Kasus dan Daftar Tersangka

Kasus tudingan ijazah palsu ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Terdapat perbedaan perlakuan hukum bagi para tersangka:

Kelompok Pasal ITE: Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dijerat dengan pasal UU ITE.

Kelompok Pasal Hasutan: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan.

Hingga saat ini, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dibebaskan dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

(Red)

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru