INTELIJENPOS.COM, JAKARTA – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah ia terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan aliran dana dari bandar.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang yang berlangsung maraton pada Kamis (19/2/2026) itu menghadirkan 18 saksi. Dari pemeriksaan, terungkap fakta bahwa terduga pelanggar sempat meminta dan menerima uang dari bandar narkotika lewat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.
Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari (yang telah dijalani), hingga sanksi terberat PTDH. Yang bersangkutan dilaporkan langsung menerima putusan tersebut tanpa keberatan.
Trunoyudho menegaskan, langkah tegas ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari narkoba. Ke depan, Divpropam Polri bahkan akan menggelar tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
Dukungan atas langkah tegas Polri turut datang dari Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam bersih-bersih internal. Ia juga mendorong agar temuan rinci dari persidangan etik ini segera dilimpahkan ke fungsi Reskrim untuk pengembangan kasus pidana.
“Bahan dan temuan dari Propam ini merupakan dasar yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke Reskrim guna menelusuri jaringan yang terlibat,” kata Anam.
Dalam sidang KKEP tersebut, AKBP DPK dinyatakan melanggar sederet pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan wewenang, narkotika, hingga perilaku penyimpangan seksual dan perselingkuhan.
(Red)







