INTELIJENPOS.com, JAKARTA BARAT l – Lokasi: Gang Kiapang – Lingkungan Kampung Boncos
RT 10 RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
Jumat (27 Agustus 2026)
Kepada Yth:
1. Bapak Kapolri Jenderal Polri RI
2. Bapak Kapolda Metro Jaya
3. Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat
4. Dewan Pers Republik Indonesia
5. DPR RI — Komisi III Hukum & HAM
6. Rekan‑rekan Jurnalis & Wartawan Independen — Demi Kebenaran & Keadilan
Latar Belakang & Keresahan Mendasar Kami yang mewakili warga Gang Kiapang dan sekitarnya, menyampaikan pengaduan yang sudah bertahun‑tahun kami pendam dalam kecemasan dan tekanan batin.
Lingkungan kami diduga menjadi pusat peredaran narkoba yang berjalan terang‑terangan, setiap hari siang maupun malam, tanpa rasa takut sedikit pun.
Warga Kampung Boncos enggan menyebut nama karena takut balas dendam: Kami sangat resah melihat anak‑anak di bawah umur terlibat pemakaian obat terlarang. Ini merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Operasi kepolisian memang pernah dilakukan, namun hasilnya tidak mendasar dan tidak berkelanjutan: segera setelah digerebek, aktivitas kembali berjalan seperti semula.
Hal ini melahirkan dugaan yang sangat serius: Peredaran ini bertahan karena adanya perlindungan atau pembagian keuntungan (“jatah”) dari pihak tertentu di lingkungan Polsek Palmerah.
Warga bingung dan takut: Kepada siapa lagi kami harus melapor jika jalur terdekat justru diduga terlibat? Yang paling menderita adalah masa depan anak muda kami.
Kami lahir dan besar di sini; kami menuntut hak hidup di lingkungan yang aman, bersih, dan bermartabat.
DESAKAN TEGAS WARGA:
Tangkaplah pelaku utamanya! Jangan hanya menangkap pemakai yang menderita! Yang merusak tatanan dan akar masalah adalah BANDAR‑BANDAR UTAMA!
Penyidik harus paham hal ini: jangan hanya berurusan di permukaan saja. Identitas Terduga & Lokasi Kejadian
Secara tegas kami tunjukkan pihak yang diduga kuat sebagai pengelola dan bandar besar: Ibu Hj. Marsiyeh Saudara Juherri TKP: Gang Kiapang RT 10 RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah – Jakarta Barat.
Modus & Dampak: Transaksi berlangsung terbuka di gang‑gang, lahan kosong, maupun tempat hunian tertentu.
Hal ini memicu pencurian, perjudian, kerusakan moral, dan ketakutan terus‑menerus di kalangan warga.
Sikap Tegas Terhadap Oknum Aparat & Hukum Berlaku
Terkait dugaan keterlibatan aparat pelindung: Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus dijerat dengan sanksi pidana umum berdasarkan Undang‑Undang Narkotika, serta dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Polri tanpa ampun.
Sanksi Pidana: Tetap diproses hukum acara pidana biasa — TIDAK ADA perlakukan istimewa.
Sanksi Etik/Disiplin: Pemeriksaan Propam tegas dan pemecatan jika terbukti berkhianat.
Dasar Hukum Pengaduan Didasarkan pada:
1. Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Khususnya Pasal 111–126 (Tindak Pidana Pengedar/Bandar/Penyalahgunaan Besar), serta Pasal 127.
2. Peraturan tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor agar identitas dan nyawa kami terjamin sepenuhnya.
Konteks & Ujian Kepercayaan Institusi Fakta lapangan menegaskan: Wilayah berulang kali disisir namun peredaran tetap hidup.
Dugaan perlindungan internal menguji berat Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan disiplin hingga ke akar rumput.
Pernyataan dari Anggota Komisi III DPR menegaskan: Pembersihan ini butuh perjuangan nyata, loyalitas tinggi, dan transparansi mutlak.
Jika tidak ada keterlibatan: Buktikan dengan penanganan yang tuntas, terbuka, dan hasil yang permanen.
Jika terbukti ada perlindungan: Ini adalah pengkhianatan berat terhadap amanah negara.
Permohonan Tindakan Langsung & Menyeluruh Kami memohon kepada Pimpinan tertinggi yang kami tuju:
1. Lakukan penyelidikan mandiri, mendalam, dan langsung ke lokasi; berwenang melewati tingkatan yang terduga demi kebenaran murni.
2. Laksanakan operasi penindasan menyeluruh ke akar masalah: TANGKAP BANDAR UTAMA, jaringan pendukung, serta pelindung mereka — bukan hanya pemakai di tingkat bawah.
3. Tetapkan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan pasca‑operasi, bukan sekadar sesaat, agar warga benar‑benar pulih rasa aman.
4. Jamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya sesuai undang‑undang perlindungan saksi demi keselamatan nyawa.
5. Kepada Dewan Pers & Seluruh Media: Bantu terus suara ini agar tidak terbungkam oleh kepentingan tertentu.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan sebagai bukti keprihatinan mendalam yang tak bisa lagi dibendung. Kami serahkan sepenuhnya kepada keadilan hukum dan integritas institusi penegak hukum.
Dari hati yang cemas namun tetap berharap kebenaran tegak lurus: Warga Perwakilan Gang Kiapang & Lingkungan Kampung Boncos
(Memohon Perlindungan Hukum).
(RED)







