Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara didesak untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial ST dan CT yang status hukumnya telah sah dikuatkan oleh putusan hakim praperadilan. Seruan tersebut disampaikan langsung oleh aktivis dan pencari keadilan, Asnat Baginda, yang meminta agar Kapolri serta Kapolda Sulut melalui Direskrimum tidak ragu menegakkan hukum secara objektif.

Desakan ini disampaikan menyusul sikap para tersangka yang dinilai berupaya mengabaikan hasil proses hukum formal yang telah diuji di muka hukum.

Menghargai Hak Hukum, Namun Kecam Upaya Menghalang-halangi Penyidikan

Dalam pernyataannya, Asnat Baginda menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai segala bentuk upaya hukum lain yang ditempuh oleh kedua tersangka. Kendati demikian, ia menyoroti tindakan para tersangka bersama tim penasihat hukumnya yang kini justru dinilai aktif menghalang-halangi serta menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan di ruang lingkup Reskrimum Polda Sulut.

“Kita sebagai anak bangsa harus menghormati proses hukum,” tegas Asnat Baginda.

Terlebih lagi, hambatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga diakomodir secara ilegal oleh seorang oknum perwira menengah berpangkat Kombes di bagian Wassidik Mabes Polri.

Sinyal Cacat Hukum dan Konspirasi di Balik Perkara Perdata

Sebagai tambahan informasi, polemik ini kian runcing karena perkara perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh kedua tersangka dinilai cacat hukum. Berdasarkan surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Manado melalui Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung RI, serta didukung oleh data yang dimiliki oleh Asnat Baginda, terungkap fakta mengejutkan berupa adanya tiga putusan kasasi dalam satu perkara yang sama.

Oleh karena itu, muncul dugaan kuat adanya konspirasi antara para tersangka dengan oknum mafia peradilan di PN Manado. Menyikapi hal tersebut, Asnat Baginda secara aktif telah melakukan upaya hukum demi mencari keadilan dengan melayangkan laporan serta pengaduan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI), Komisi Yudisial RI, hingga Komisi III DPR RI.

Desakan kepada Kapolri untuk Tertibkan Oknum Wassidik

Sebagai penutup, Asnat menilai langkah-langkah yang dimotori oleh oknum internal di tingkat pusat tersebut berpotensi mencederai marwah penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan di daerah. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk turun tangan menindak oknum berinisial Kombes di Wassidik Bareskrim Polri agar tidak lagi mencampuri atau menghambat proses penyidikan yang sah di Polda Sulut.

Dengan telah ditolaknya seluruh permohonan praperadilan dari para tersangka, publik kini mendesak agar Direskrimum Polda Sulut tidak gentar menghadapi intervensi birokrasi dan segera menuntaskan tahapan penegakan hukum secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan.

(Red)

Berita Terkait

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 
PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57

Surat Terbuka & Pengaduan Resmi Masyarakat: Dugaan Peredaran Narkoba Bebas di Kampung Boncos Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

Asnat Baginda Minta Kapolda Sulut dan Kapolri Melalui Direskrimum Tangkap Tersangka ST dan CT Yang Ditetapkan Hakim Praperadilan 

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:44

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terbaru