INTELIJEN.com, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih memegang status sah sebagai Ibu Kota Negara.
Pihak OIKN menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menghambat jalannya proyek nasional di Kalimantan Timur, melainkan memberikan kepastian hukum terkait transisi pemerintahan.
Penegasan Status Transisi
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan MK ini mempertegas mekanisme pemindahan ibu kota yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 (sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023). Berdasarkan aturan tersebut, status Ibu Kota Negara baru akan berpindah secara efektif setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.
“Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum kita,” ujar Troy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Progres Pembangunan Tetap On-Track
Meski Jakarta masih berstatus ibu kota secara hukum, Troy memastikan pembangunan di Nusantara tetap berjalan sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, fokus pembangunan meliputi:
Infrastruktur Dasar: Akses jalan dan ketersediaan air bersih.
Kawasan Pemerintahan: Pembangunan gedung-gedung utama negara.
Ekosistem Bisnis: Fasilitasi investasi swasta.
Pelayanan Publik: Persiapan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Ajakan Menjaga Optimisme
Menutup pernyataannya, OIKN mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tetap tenang dan mendukung kelanjutan proyek ini. Troy menekankan bahwa IKN adalah simbol transformasi Indonesia menuju negara yang lebih modern dan berdaya saing.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga optimisme dan kepercayaan publik. Pembangunan IKN adalah langkah besar untuk mewujudkan Indonesia Maju,” pungkasnya.
(Redaksi)







Komentar