Respons Putusan MK, Otorita IKN: Status Ibu Kota Pindah Tunggu Keppres

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJEN.com, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih memegang status sah sebagai Ibu Kota Negara.

Pihak OIKN menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menghambat jalannya proyek nasional di Kalimantan Timur, melainkan memberikan kepastian hukum terkait transisi pemerintahan.

Penegasan Status Transisi

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan MK ini mempertegas mekanisme pemindahan ibu kota yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 (sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023). Berdasarkan aturan tersebut, status Ibu Kota Negara baru akan berpindah secara efektif setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

“Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum kita,” ujar Troy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Progres Pembangunan Tetap On-Track

Meski Jakarta masih berstatus ibu kota secara hukum, Troy memastikan pembangunan di Nusantara tetap berjalan sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, fokus pembangunan meliputi:

Infrastruktur Dasar: Akses jalan dan ketersediaan air bersih.

Kawasan Pemerintahan: Pembangunan gedung-gedung utama negara.

Ekosistem Bisnis: Fasilitasi investasi swasta.

Pelayanan Publik: Persiapan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Ajakan Menjaga Optimisme

Menutup pernyataannya, OIKN mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tetap tenang dan mendukung kelanjutan proyek ini. Troy menekankan bahwa IKN adalah simbol transformasi Indonesia menuju negara yang lebih modern dan berdaya saing.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga optimisme dan kepercayaan publik. Pembangunan IKN adalah langkah besar untuk mewujudkan Indonesia Maju,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus
Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp Oleh BRI dan Telkom Diselidiki KPK
Buntut Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
‘The Economist’ Majalah Berita Internasional Terkemuka Menampar Keras Pemerintahan Prabowo
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:19 WIB

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Pisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 14:19 WIB

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers Terkait Pernyataan Kontroversial

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:36 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan “Kabinet Bayangan”

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:29 WIB

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus

Berita Terbaru