LHP BPK  Sulut: Dugaan 62 SPPG Sulut Bermasalah Sudah Dilaporkan Ke Kejati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2026. Hal ini terkofer ditemukan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan fatal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wilayah Sulawesi Utara.

Pasalnya, temuan program MBG di Sulawesi Utara, kini menjadi bagian dari berkas kasus nasional yang menjerat eks Direktur Utama Dadan Hindayana dkk lakukan.

Temuan 1: Seleksi Mitra SPPG Diatur dan Tidak Transparan.

Isi LHP BPK yaitu:

“Proses seleksi yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara tidak objektif dan penuh rekayasa,” ungkap Ketua LSM LAKI Minahasa Selatan Hanny Pantow.

Menurutnya, sebagian besar yayasan yang lolos adalah yang memiliki hubungan personal dengan pejabat BGN Pusat maupun Daerah.

Fakta lain di Lapangan:

1). Dari 169 SPPG yang beroperasi di Sulut, BPK menemukan 62 SPPG (36,6%) dikelola oleh yayasan yang tidak memiliki pengalaman di bidang katering/pangan.

2). Syarat administrasi seperti izin usaha, sertifikat halal, dan tenaga ahli gizi diloloskan secara paksa meski tidak lengkap.

SPPG Bermasalah Terbanyak:

– Kota Manado: 18 SPPG

– Kab. Minahasa: 11 SPPG

– Kab. Bolaang Mongondow: 8 SPPG

DAMPAK: Yayasan terpilih menerima aliran dana rata-rata Rp 3,8 Miliar per hari untuk seluruh Sulut. Dimana sebagian besar keuntungan masuk ke pihak pengelola. Bukan untuk peningkatan kualitas makanan.

Temuan 2: Kualitas Makanan Rendah Jauh dari Standar Gizi.

Isi LHP BPK:

“Porsi dan kualitas gizi yang disajikan tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan BGN. Kandungan protein, kalori, dan zat gizi mikro jauh di bawah ketentuan. Padahal dana yang dicairkan sudah sesuai standar harga tertinggi,” jelas Pantow lagi.

Temuan Teknis:

1). Porsi tidak sesuai: Untuk siswa SD seharusnya 450 gram. Rata-rata yang disajikan hanya 280–320 gram.

2). Protein Minim: Persentase protein hewani (ikan/daging/telur) hanya 8–10%. Padahal standar BGN mewajibkan minimal 15–20%.

3). Menu Berulang: Dibanyak daerah, menu yang disajikan sama selama berminggu-minggu, melanggar aturan variasi menu harian.

4). Sanitasi Buruk: BPK menemukan 41 Dapur SPPG tidak memenuhi syarat kebersihan, berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.

“Uang negara cair penuh, tapi yang sampai ke perut anak-anak kualitasnya ‘kurang gizi’. Ini bentuk pembohongan publik,” tulis BPK dalam kesimpulannya.

Temuan 3: Mark Up Biaya Operasional & Pengadaan Lokal

Isi LHP BPK:

“Ya, terdapat perbedaan harga yang sangat signifikan antara Harga Pasar Lokal dengan Harga yang Dibayarkan Dana MBG. Yang mengindikasikan praktik mark-up dan pungutan liar,” tegas Pantow lagi.

Masalah : Selisih harga ini diduga dikembalikan ke pejabat BGN sebagai bagian dari sistem “jatah” nasional yang kini dibongkar Kejagung. BPK memperkirakan kerugian negara di Sulut mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan 4: Aset BGN di Sulut TIDAK TERDATA & HILANG

Isi LHP BPK:

“Pengadaan alat penunjang MBG (motor listrik, tablet, peralatan dapur) yang dikirimkan Pusat ke Sulut tidak didata dengan baik, banyak yang tidak sampai ke dapur, dan ada indikasi dijual kembali,” ujarnya keras.

DATA ASET HILANG / TIDAK TERJEMAT:

Sementara itu, motor listrik: Dari 245 unit yang dikirim, hanya 162 unit yang bisa diverifikasi keberadaannya. 83 unit hilang.

Tablet & Komputer: Sebagian besar tersimpan di kantor koordinator. Tidak digunakan untuk pelaporan di dapur sebagaimana mestinya.

Peralatan Masak Besar: Pengadaan oven besar dan kompor industri diklaim untuk sekolah, namun tidak ditemukan fisiknya di lokasi.

KESIMPULAN LHP BPK SULUT:

“Pelaksanaan MBG di Sulawesi Utara terindikasi kuat melanggar UU Keuangan Negara & UU Tipikor. Program yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, justru menjadi sapi perah bagi oknum pengelola dari pusat hingga daerah,” sebut LSM LAKI Minsel ini.

Statuasi saat ini:

Temuan BPK Sulut ini sudah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan dikoordinasikan dengan Kejagung Pusat. Saat ini penyidikan sedang berjalan untuk menetapkan pejabat daerah dan pengelola yayasan yang terlibat sebagai tersangka lanjutan setelah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

KOTA MANADO – 18 SPPG

1). SPPG Manado Tikala Satu, Jl. Tikala Ares, Kel. Tikala, Kec. Tikala.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Ir. Royke R. Mamuaja (Afiliasi Pejabat Pusat)

2). SPPG Manado Tikala Dua, Lingkungan 3, Kel. Tikala Baru, Kec. Tikala.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Ir. Royke R. Mamuaja

3). SPPG Manado Tikala Tiga, Jl. Politeknik, Kel. Bumi Beringin, Kec. Tikala.

Yayasan: Yayasan Cahaya Gizi Sejahtera.

Pemilik/Pengurus: Dra. Novie Ch. Mawikere.

4). SPPG Manado Tuminting Satu, Jl. 14 Februari, Kel. Tuminting, Kec. Tuminting.

Yayasan: Yayasan Cahaya Gizi Sejahtera.

Pemilik/Pengurus: Dra. Novie Ch. Mawikere.

5). SPPG Manado Tuminting Dua, Lingkungan 5, Kel. Titiwungen, Kec. Tuminting.

Yayasan: Yayasan Mitra Gizi Nusantara.

Pemilik/Pengurus: Drs. Benny J. Goni

6). SPPG Manado Tuminting Tiga, Jl. Daan Mogot, Kel. Wawonasa, Kec. Tuminting.

Yayasan: Yayasan Mitra Gizi Nusantara.

Pemilik/Pengurus: Drs. Benny J. Goni

7). SPPG Manado Sario Satu, Jl. Sam Ratulangi, Kel. Sario Tumpaan, Kec. Sario.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Ir. Royke R. Mamuaja.

8). SPPG Manado Sario Dua, Lingkungan 4, Kel. Sario Kotabaru, Kec. Sario.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Ir. Royke R. Mamuaja.

9). SPPG Manado Wenang Satu, Jl. Gunung Soputan, Kel. Pinaesaan, Kec. Wenang.

Yayasan: Yayasan Cahaya Gizi Sejahtera.

Pemilik/Pengurus: Dra. Novie Ch. Mawikere.

10). SPPG Manado Wenang Dua, Lingkungan 2, Kel. Mahawu, Kec. Wenang.

Yayasan: Yayasan Cahaya Gizi Sejahtera.

Pemilik/Pengurus: Dra. Novie Ch. Mawikere.

11). SPPG Manado Singkil Satu, Jl. Babe Palar, Kel. Tingkulu, Kec. Singkil.

Yayasan: Yayasan Mitra Gizi Nusantara.

Pemilik/Pengurus: Drs. Benny J. Goni

12). SPPG Manado Singkil Dua, Lingkungan 5, Kel. Bumi Nyiur, Kec. Singkil.

Yayasan: Yayasan Mitra Gizi Nusantara.

Pemilik/Pengurus: Drs. Benny J. Goni

13). SPPG Manado Mapanget Satu, Jl. A.A. Gde Ngurah Rai, Kel. Paniki, Kec. Mapanget.

Yayasan: Yayasan Bangun Gizi Mandiri.

Pemilik/Pengurus: Julianus E. A. Mokoagow, SH.

14). SPPG Manado Mapanget Dua, Desa Paniki Bawah, Kec. Mapanget.

Yayasan: Yayasan Bangun Gizi Mandiri

Pemilik/Pengurus: Julianus E. A. Mokoagow, SH.

15). SPPG Manado Mapanget Tiga, Kel. Kairagi Dua, Kec. Mapanget.

Yayasan: Yayasan Bangun Gizi Mandiri.

Pemilik/Pengurus: Julianus E. A. Mokoagow, SH.

16). SPPG Manado Wanea Satu, Jl. Tingkulu Taas, Kel. Tingkulu, Kec. Wanea.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Mahgritta Engka (Penanggung Jawab Lapangan).

17). SPPG Manado Wanea Dua, Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Teling Bawah, Kec. Wanea.

Yayasan: Yayasan Nusantara Alam Abadi.

Pemilik/Pengurus: Ir. Royke R. Mamuaja.

18). SPPG Manado Wanea Tiga, Lingkungan 6, Kel. Karame, Kec. Wanea.

Yayasan: Yayasan Cahaya Gizi Sejahtera.

Pemilik/Pengurus: Dra. Novie Ch. Mawikere.

(Red)

 

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Kronologi Penikaman ‘Phey’: Upaya Damai Berujung Maut
Akhir Hayat Sang Pengemudi Angkot ‘Phey’ di Depan Jumbo Manado
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:57 WIB

Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi

Berita Terbaru