INTELIJENPOS.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk mempertahankan substansi undang-undang tersebut.

“Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan dan argumentasi yang diperlukan,” kata Aji kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Aji menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami poin-poin keberatan yang diajukan pemohon. Ia menekankan bahwa penyusunan UU Kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dalam kondisi darurat kesehatan tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Poin-Poin Pasal yang Digugat
Dharma Pongrekun mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Fokus utama gugatannya menyasar pada pasal-pasal yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah, di antaranya:
Pasal 353 ayat (2) huruf g: Terkait kriteria KLB yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 394 & 395: Kewajiban mematuhi penanggulangan wabah dan kewajiban melaporkan orang yang diduga sakit.
Pasal 400 & 446: Larangan menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah serta sanksi denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggarnya.
Argumen Dharma Pongrekun: Potensi Kesewenang-wenangan
Dalam berkas gugatannya, Dharma menguraikan beberapa alasan mendasar mengapa pasal-pasal tersebut perlu ditinjau ulang atau dihapus:
Diskresi Tanpa Batas: Ia menilai frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri” dalam Pasal 353 terlalu luas dan subjektif. Tanpa parameter ilmiah yang jelas, hal ini dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada pembatasan hak sipil dan anggaran darurat.

Ancaman Privasi: Kewajiban melaporkan orang yang “diduga sakit” (Pasal 395) dianggap melanggar hak privasi dan kebebasan individu karena tidak memiliki indikator medis yang pasti bagi pelapor awam.
Pasal “Karet” dan Kriminalisasi: Dharma mengkritik Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi petugas karena dinilai multitafsir. Ia khawatir kritik atau partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai tindakan menghalangi penanggulangan yang berujung pidana denda (overcriminalization).
“Norma tersebut gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan dengan hak konstitusional warga negara seperti penyampaian pendapat,” tulis Dharma dalam dokumen gugatannya.
Hingga saat ini, publik menanti bagaimana MK akan merespons dalil-dalil tersebut, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tata kelola kesehatan darurat di Indonesia di masa depan.
(Red)







Komentar