Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Babuk Fortuner diparkir di halaman Mapolres Minahasa

Babuk Fortuner diparkir di halaman Mapolres Minahasa

INTELIJENPOS.com, MINAHASA – Sebuah kasus yang mencoreng wajah institusi kepolisian tengah bergulir di Polres Minahasa. Satu unit mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata dilaporkan hilang saat berada di bawah pengawasan Mapolres Minahasa. Lebih mengejutkan lagi, oknum anggota kepolisian aktif berinisial Briptu CB diduga kuat terlibat dalam raibnya barang bukti tersebut.

Kehilangan di “Rumah” Sendiri

Insiden ini bermula ketika AKP (Purn) Saleh Paramata menyerahkan kendaraannya untuk diamankan di lingkungan Mapolres Minahasa guna kepentingan penyidikan. Namun, harapan akan keamanan aset tersebut sirna seketika.

Mobil tersebut diketahui hilang saat pemiliknya sedang ada agenda makan bersama dengan Kanit Buser Minahasa. Saat kembali ke area parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di tempatnya.

“Sangat ironis, sebagai masyarakat yang percaya pada prosedur hukum, saya menitipkan barang bukti di kantor polisi untuk diamankan, namun justru hilang. Kejadian ini terjadi justru saat saya sedang bersama pejabat kepolisian,” ujar Saleh Paramata.

Jejak Briptu CB dan Sanksi Etik

Keterangan saksi kunci yang terdiri dari empat orang tahanan di Rutan Polres Minahasa memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum Briptu CB. Para tahanan tersebut dilaporkan melihat Briptu CB membawa keluar kendaraan tersebut dari lingkungan Mapolres.

Atas pelanggaran tersebut, Briptu CB telah diproses melalui sidang kode etik dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari. Namun, bagi pihak keluarga, sanksi etik tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan, mengingat hilangnya aset berharga tersebut mengandung unsur pidana yang belum dituntaskan.

Klarifikasi Kapolres Minahasa: Kendala Lintas Wilayah

Dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan ini, Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menjelaskan adanya kompleksitas penanganan perkara.

“Kasus ini rumit karena menyangkut lintas wilayah kepolisian. Perkara ini bermula dari laporan penggelapan di Polsek Wenang, dan karena mobil barang bukti ini ditemukan di sebuah bengkel di Tondano, maka kami di Polres Minahasa membantu mengamankan barang bukti tersebut dari Polsek Wenang,” jelas Kapolres.

Saat ditanya mengenai hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Sulawesi Utara, Kapolres membenarkan bahwa proses tersebut telah berlangsung.

“Sudah ada hasilnya, dan akan segera dilakukan gelar perkara kedua,” tambahnya singkat.

Tuntutan Pelapor: Segera Naikkan Status ke Penyidikan

Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor AKP (Purn) Saleh Paramata mendesak agar gelar perkara kedua segera dilaksanakan dengan agenda yang jelas. Pihak keluarga menuntut agar penyidik segera menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami tidak ingin ada lagi penundaan. Status harus segera dinaikkan ke penyidikan agar kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” tegas pihak keluarga.

Preseden Buruk dan Tuntutan Transparansi

Hilangnya barang bukti di bawah pengawasan aparat penegak hukum menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Praktisi hukum menekankan bahwa transparansi sangat vital agar tidak terjadi degradasi kepercayaan masyarakat. Kelalaian dalam menjaga barang bukti yang merupakan obyek vital proses peradilan merupakan kegagalan prosedur serius.

Kini, publik menanti langkah konkret Polres Minahasa. Apakah dengan digelarnya perkara kedua nanti akan memberikan titik terang bagi pemilik kendaraan, atau kasus ini akan terus menggantung tanpa kepastian hukum yang berarti.

(Red)

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Kronologi Penikaman ‘Phey’: Upaya Damai Berujung Maut
Akhir Hayat Sang Pengemudi Angkot ‘Phey’ di Depan Jumbo Manado
Purnawirawan Polri Adukan Kasus Hilangnya Babuk Fortuner di Mapolres Minahasa ke Komisi III DPR RI
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:57 WIB

Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi

Berita Terbaru