INTELIJENPOS.com, MANADO – Tata kelola dana perimbangan pusat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado tengah menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Sisa anggaran proyek Pembangunan dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumompo, Kota Manado, senilai Rp 3,6 Miliar disinyalir masih mengendap di Rekening Kas Daerah (Kasda) dan direncanakan baru akan dieksekusi pada tahun 2027.
Keputusan penundaan anggaran melintasi tahun anggaran ini dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan prosedur perbendaharaan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek strategis tersebut awalnya mengantongi total pagu anggaran sebesar Rp 18.341.500.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2025. Dokumen kontrak nomor D.03/PUPR/CK-05-2.01-0025/002/SP/VII/2025 menunjukkan bahwa pengerjaan fisik sedianya dilaksanakan oleh PT. Pongge Dwi Perkasa per 23 Juli 2025.
Kronologi Pembatalan dan Pengembalian Dana
Perjalanan proyek ini terhenti di tengah jalan. Pada September 2025, gelombang penolakan dan demonstrasi warga setempat memaksa otoritas terkait menghentikan proyek secara total demi menjaga kondusivitas sosial.
Pasca-pembatalan kontrak, pihak pelaksana (PT. Pongge Dwi Perkasa) bersikap kooperatif dengan mengembalikan utuh dana uang muka kerja termin pertama sebesar Rp 3,6 Miliar yang sempat dicairkan, kembali ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kota Manado.
Namun, polemik administratif muncul ketika dana pengembalian dari APBN tersebut diketahui masih tertahan di rekening daerah hingga memasuki Mei 2026, alih-alih langsung disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada saat tutup buku akhir tahun anggaran Desember 2025 lalu.
Kadis PUPR Mengklaim Ada Konfirmasi Pusat, Namun Enggan Buka Dokumen
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Manado sempat memberikan penjelasan lisan bahwa dana tersebut dalam posisi aman dan tidak disalahgunakan.
“Kan Kasda diaudit setiap tahun oleh BPK. Kalau tidak digunakan tetap di Kasda, bukan raib sob. Sudah mendapat persetujuan pusat dan nanti akan dijalankan tahun depan 2027,” ujar Kadis PUPR saat dikonfirmasi secara informal.
Kendati demikian, saat tim redaksi melakukan konfirmasi lanjutan guna meminta ketegasan administratif, Kadis PUPR memilih tidak memberikan respons. Pejabat nomor satu di Dinas PUPR tersebut bungkam saat diminta menunjukkan nomor surat atau salinan fisik Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Keuangan yang melegalkan daerah menahan sisa dana DAK Fisik melintasi beberapa tahun anggaran sekaligus sampai tahun 2027.
Tinjauan Regulasi Keuangan Negara
Secara normatif, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki regulasi yang sangat ketat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan DAK Fisik, setiap sisa dana transfer pusat dari proyek yang tidak terealisasi wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Sebab, DAK Penugasan bersifat ‘ear-marked’ atau terikat pada menu dan tujuan khusus yang telah disetujui di tingkat kementerian nasional.
Mengendapkan dana transfer pusat menjadi SiLPA Terikat di Kasda tanpa dasar revisi Rencana Kerja (RK) yang sah dari Kementerian Keuangan, secara regulasi dapat memicu sanksi pemotongan otomatis (punishment) atas alokasi DAK daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Analisis Sanksi Hukum atas Penundaan Anggaran
Pengamat Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa skema penundaan atau pembiaran dana APBN mengendap di tingkat daerah memiliki konsekuensi hukum yang berlapis:
Sanksi Fiskal Daerah (Pemotongan Otomatis): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai teknis penyaluran dana transfer, daerah yang gagal menyerap DAK Fisik karena proyek batal dan tidak mengembalikannya tepat waktu ke Kas Negara akan dikenakan pemotongan pagu DAK tahun berikutnya secara otomatis sebesar nilai dana yang mengendap. Hal ini berpotensi merugikan ruang fiskal pembangunan daerah secara umum.
Implikasi Hukum Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pengendapan dana lintas tahun anggaran ini dilakukan tanpa dasar hukum tertulis yang sah dari Kemenkeu, tindakan ini dapat mengarah pada pengkajian unsur Pasal 3 mengenai Penyalahgunaan Wewenang. Suatu tindakan pejabat yang menyalahi prosedur formal administrasi negara dan berakibat pada tertahannya hak keuangan negara di pos yang keliru, secara yuridis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti menghambat rencana strategis pembangunan nasional atau menimbulkan kerugian tidak langsung pada keuangan negara.

Pelanggaran Asas Spesialisasi dan Tahunan
Penahanan dana dari tahun 2025 untuk diproyeksikan ke tahun 2027 dinilai menabrak asas tahunan anggaran, di mana masa bakti sebuah anggaran harus dipertanggungjawabkan dan diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan guna memenuhi asas kemanfaatan bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan Kadis PUPR Manado belum menunjukan salinan surat keputusan Kemenkeu tersebut kepada tim investigasi media.
Masyarakat kini berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus pada pos dana pengembalian IPLT ini dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sedang berjalan.
(Tim investigasi)







Komentar