INTELIJENPOS.com, MANADO – Kondisi memprihatinkan terlihat pada bendera Merah Putih yang berkibar di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) PT Air Minum (PAM) Kota Manado, yang berlokasi di Jl. Krida No. 70, Malalayang Satu Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 18.28 WITA, bendera tersebut ditemukan dalam kondisi usang dan robek.
Selain kondisi fisik yang tidak layak, bendera tersebut juga masih dibiarkan terpasang di tiang saat hari telah gelap. Hal ini dinilai publik tidak sesuai dengan tata cara penggunaan bendera negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat dua pelanggaran nyata dalam temuan ini:
Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pengamat Hukum dan Militer
Peristiwa ini telanjur memantik perhatian serius dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA.
Taufik menilai kelalaian di institusi, terlebih di area yang merupakan fasilitas publik, merupakan hal yang fatal dan bertentangan dengan batas waktu pengibaran resmi yang telah diatur oleh undang-undang.
“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur batasan waktu pengibaran bendera negara hanya sampai matahari terbenam. Membiarkan bendera tetap berkibar di tengah kegelapan malam tanpa penerangan khusus berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” kata Taufik memberikan pandangan hukumnya.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap Bendera Negara di area perkantoran pemerintah maupun fasilitas publik wajib dijaga secara ketat guna menghargai nilai sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa.
Upaya Konfirmasi
Terkait temuan ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PAM Malalayang, Valdano Rantung, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pemeliharaan bendera dan alasan mengapa bendera tersebut tetap dikibarkan melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Valdano Rantung tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.
Ketidakpedulian pihak pengelola fasilitas umum terhadap simbol negara ini menuai sorotan tajam. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk jajaran manajemen PAM Kota Manado, lebih serius dalam menunjukkan sikap menghormati lambang negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Red)







Komentar