Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Negara kusam, robek, terpasang sampai malam hari di Kantor PAM Malalayang

Bendera Negara kusam, robek, terpasang sampai malam hari di Kantor PAM Malalayang

INTELIJENPOS.com, MANADO – Kondisi memprihatinkan terlihat pada bendera Merah Putih yang berkibar di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) PT Air Minum (PAM) Kota Manado, yang berlokasi di Jl. Krida No. 70, Malalayang Satu Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 18.28 WITA, bendera tersebut ditemukan dalam kondisi usang dan robek.

Selain kondisi fisik yang tidak layak, bendera tersebut juga masih dibiarkan terpasang di tiang saat hari telah gelap. Hal ini dinilai publik tidak sesuai dengan tata cara penggunaan bendera negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat dua pelanggaran nyata dalam temuan ini:

Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pengamat Hukum dan Militer 

Peristiwa ini telanjur memantik perhatian serius dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA.

Taufik menilai kelalaian di institusi, terlebih di area yang merupakan fasilitas publik, merupakan hal yang fatal dan bertentangan dengan batas waktu pengibaran resmi yang telah diatur oleh undang-undang.

“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur batasan waktu pengibaran bendera negara hanya sampai matahari terbenam. Membiarkan bendera tetap berkibar di tengah kegelapan malam tanpa penerangan khusus berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” kata Taufik memberikan pandangan hukumnya.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap Bendera Negara di area perkantoran pemerintah maupun fasilitas publik wajib dijaga secara ketat guna menghargai nilai sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa.

Upaya Konfirmasi

Terkait temuan ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PAM Malalayang, Valdano Rantung, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pemeliharaan bendera dan alasan mengapa bendera tersebut tetap dikibarkan melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Valdano Rantung tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Ketidakpedulian pihak pengelola fasilitas umum terhadap simbol negara ini menuai sorotan tajam. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk jajaran manajemen PAM Kota Manado, lebih serius dalam menunjukkan sikap menghormati lambang negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget
Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  
Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah
BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!
Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung
BWS Enggan Beri Penjelasan, Konsolidasi Komunitas Warga DAS Manado Pertanyakan Macetnya Ganti Untung Rp1,7 Triliun Bank Dunia
GTI Desak Wali Kota Copot dan Penjarakan Kadis PUPR Manado, Proyek Drainase Rp2,8 Miliar Diduga Sarat Korupsi
Restoran Bakarica Paniki Manado Gelar Program “Jumat Berbagi Kasih” Sediakan Ratusan Porsi Makan Gratis
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:52

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget

Jumat, 18 September 2026 - 21:27

Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  

Rabu, 16 September 2026 - 17:23

Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah

Rabu, 16 September 2026 - 14:56

BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!

Minggu, 13 September 2026 - 17:03

Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung

Berita Terbaru