Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Bendera Merah Putih, simbol tertinggi kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Jalan Ringroad, Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi digital terverifikasi, kain bendera yang berkibar di atas tiang utama kantor pelayanan publik tersebut tampak sangat kusam, memudar, serta sudah robek parah dan compang-camping pada bagian ujung bawahnya. Tak hanya rusak secara fisik, instansi yang bertanggung jawab atas penataan infrastruktur kota ini juga disinyalir melanggar aturan waktu pengibaran, dengan membiarkan bendera tersebut tetap berkibar.

Bendera Robek di Dinas PUPR Manado 

Pelanggaran Berlapis Undang-Undang Lambang Negara

Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, undang-undang secara tegas melarang siapa pun mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Lebih dari sekadar kelalaian administratif, tindakan membiarkan bendera kusam dan robek berkibar di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pada Pasal 67 huruf b, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, kusam, atau robek dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda materiil maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain masalah fisik kain bendera yang tidak layak, kebiasaan membiarkan atribut negara ini terus menggantung saat langit sudah gelap juga menabrak Pasal 7 ayat (1), yang membatasi waktu pengibaran hanya dari matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali jika tiang bendera dilengkapi dengan fasilitas penerangan khusus yang layak.

Tanggapan Menohok Pengamat Hukum dan Militer

Temuan ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA. Ia menilai pembiaran ini sebagai potret buruk runtuhnya rasa nasionalisme di lingkungan birokrasi.

“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pelarangan untuk mengibarkan bendera kusam dan robek. Berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” tegas Taufik saat dimintai tanggapan hukumnya.

Taufik juga menyoroti aspek moralitas aparatur negara yang dinilainya sangat minim kepedulian terhadap perjuangan bangsa. Ia memandang remehnya perlakuan terhadap bendera di kawasan perkantoran pemerintah sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

“Simbol negara saja dianggap remeh, berarti ini tindakan yang ‘kurang ajar’. Berjuang saja tidak, hanya tinggal pasang malah repot. Ini masalahnya di area perkantoran, simbol negara harus dihormati,” tambah Taufik dengan nada retoris yang mendalam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PU Manado,Johny suwu,ST Memilih Bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Manado memilih tidak memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait kondisi tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibiarkan tanpa respons.

Sikap diam dari pihak otoritas kedinasan ini semakin memperkuat urgensi bagi Wali Kota Manado maupun Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan. Publik mendesak adanya evaluasi total terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas PUPR Manado, serta menuntut agar simbol negara segera diganti dengan yang layak demi menjaga muruah bangsa di tanah Nyiur Melambai.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Asap Pekat Kebakaran TPA Sumompo Kembali Mengepul Usai Armada Dump Truk Bongkar Muatan 
Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget
Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum
Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  
Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah
BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!
Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung
BWS Enggan Beri Penjelasan, Konsolidasi Komunitas Warga DAS Manado Pertanyakan Macetnya Ganti Untung Rp1,7 Triliun Bank Dunia
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:09

Asap Pekat Kebakaran TPA Sumompo Kembali Mengepul Usai Armada Dump Truk Bongkar Muatan 

Rabu, 23 September 2026 - 17:52

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget

Rabu, 23 September 2026 - 15:36

Deisy Simbala,S.P., Anggota DPRD Boltim Melayat ke Rumah Duka Alm. Pitres Sombowadile, Kenang Jasa dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 16 September 2026 - 17:23

Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah

Rabu, 16 September 2026 - 14:56

BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!

Berita Terbaru