Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan keputusan dalam perkara perdata dengan Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd, yang diajukan oleh Buang Feri Sineke melawan Naldo Sumesey (Tergugat I) dan Pemerintah Desa Paniki Bawah (Tergugat II), terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 29 April 2025, Buang Feri Sineke mengemukakan bahwa ia merupakan ahli waris sah dari almarhum Raufbeck Sineke, pemilik asal tanah yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pihak Tergugat I menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, dan upaya mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian karena Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, Pemerintah Desa Paniki Bawah selaku Tergugat II dinilai tidak melakukan langkah mediasi yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa ini.

tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Setelah memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan:

1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

2. Menetapkan secara hukum bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah Buang Feri Sineke;

3. Menyatakan tanah tersebut bukan merupakan hak milik dari Tergugat I;

4. Menyatakan tindakan Tergugat II bertindak melawan hukum karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah atas nama Tergugat I;

5. Memerintahkan kedua pihak Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sepenuhnya.

Keputusan ini telah dibacakan dan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2025 untuk pihak Penggugat, serta pada 6 Agustus 2025 untuk kedua pihak Tergugat. Sejak tanggal 20 Agustus 2025, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, mengingat tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan oleh para pihak hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Surat Putusan PN Manado, Buang Sineke Sah Pemilik Tanah

Salinan resmi keputusan ini telah diserahkan kepada Buang Feri Sineke pada tanggal 5 Mei 2026, dengan rincian biaya administrasi sebesar Rp64.000,00 yang telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Manado.

Demikian berita resmi ini disampaikan untuk diketahui umum dan seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Ditetapkan di: Manado

Tanggal: 5 Mei 2026

 

Panitera Pengadilan Negeri Manado

(Rietha Verra Karouw, S.H.)

NIP: 19690208 199903 200 2

(Red)

Berita Terkait

Asap Pekat Kebakaran TPA Sumompo Kembali Mengepul Usai Armada Dump Truk Bongkar Muatan 
Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget
Menegakkan Tertib Lalu Lintas: Kendaraan Direktur RSUD Tak Luput dari Penindakan di Zona Terlarang  
Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah
BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!
Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung
BWS Enggan Beri Penjelasan, Konsolidasi Komunitas Warga DAS Manado Pertanyakan Macetnya Ganti Untung Rp1,7 Triliun Bank Dunia
GTI Desak Wali Kota Copot dan Penjarakan Kadis PUPR Manado, Proyek Drainase Rp2,8 Miliar Diduga Sarat Korupsi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:09

Asap Pekat Kebakaran TPA Sumompo Kembali Mengepul Usai Armada Dump Truk Bongkar Muatan 

Rabu, 23 September 2026 - 17:52

Satpol PP Bersama Pemkot Manado Tertibkan Lapak di Badan Jalan dan Trotoar Kecamatan Mapanget

Rabu, 16 September 2026 - 17:23

Ruas Jalan Menuju TPA Sumompo Dipadati Parkiran Liar Kendaraan di Badan Jalan, Picu Kemacetan Parah

Rabu, 16 September 2026 - 14:56

BPN Janji Bayar Ganti Untung Tahun Ini, Warga DAS: Jangan Ada Wanprestasi!

Minggu, 13 September 2026 - 17:03

Pagar Emas Nusantara Siap Kawal, Aksi Damai Warga DAS Manado Bakal Digelar, Tuntut Realisasi Dana Ganti Untung

Berita Terbaru