INTELIJENPOS.com, MANADO – Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan keputusan dalam perkara perdata dengan Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd, yang diajukan oleh Buang Feri Sineke melawan Naldo Sumesey (Tergugat I) dan Pemerintah Desa Paniki Bawah (Tergugat II), terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 29 April 2025, Buang Feri Sineke mengemukakan bahwa ia merupakan ahli waris sah dari almarhum Raufbeck Sineke, pemilik asal tanah yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pihak Tergugat I menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, dan upaya mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian karena Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, Pemerintah Desa Paniki Bawah selaku Tergugat II dinilai tidak melakukan langkah mediasi yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa ini.

Setelah memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan:
1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
2. Menetapkan secara hukum bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah Buang Feri Sineke;
3. Menyatakan tanah tersebut bukan merupakan hak milik dari Tergugat I;
4. Menyatakan tindakan Tergugat II bertindak melawan hukum karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah atas nama Tergugat I;
5. Memerintahkan kedua pihak Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sepenuhnya.
Keputusan ini telah dibacakan dan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2025 untuk pihak Penggugat, serta pada 6 Agustus 2025 untuk kedua pihak Tergugat. Sejak tanggal 20 Agustus 2025, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, mengingat tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan oleh para pihak hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Salinan resmi keputusan ini telah diserahkan kepada Buang Feri Sineke pada tanggal 5 Mei 2026, dengan rincian biaya administrasi sebesar Rp64.000,00 yang telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Manado.
Demikian berita resmi ini disampaikan untuk diketahui umum dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ditetapkan di: Manado
Tanggal: 5 Mei 2026
Panitera Pengadilan Negeri Manado
(Rietha Verra Karouw, S.H.)
NIP: 19690208 199903 200 2
(Red)







Komentar