Akui Gunakan Uang Suap 1 Milyar untuk Judi Online, Hakim ‘YM’ Makassar Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, JAKARTAMajelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Putusan tegas ini diambil setelah YM terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan bahwa tindakan YM telah mencederai martabat peradilan. Berdasarkan fakta persidangan, YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Modus Penipuan Berkedok Pengurusan Perkara

Kasus ini mencuat sejak Maret 2024. Saat itu, YM menjanjikan kepada pelapor bahwa ia mampu memenangkan perkara di tingkat kasasi. Tergiur janji tersebut, pelapor mengirimkan uang secara bertahap dengan total nominal Rp1 miliar. Selain itu, YM juga sempat meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor tanpa pengembalian.

Penipuan tersebut terbongkar ketika pelapor menyadari bahwa data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan yang dijanjikan YM. Setelah didesak, YM akhirnya mengakui bahwa ia tidak pernah mengurus perkara tersebut dan memang tidak memiliki kemampuan untuk memengaruhi putusan kasasi. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dipakai untuk Judi Online

Fakta persidangan mengungkap sisi lain yang memperburuk posisi YM. Ia mengakui bahwa sebagian uang suap digunakan untuk membantu masalah bisnis umroh ibunya. Namun, sisa uang lainnya justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online.

YM mengakui secara sadar bahwa perbuatannya telah meruntuhkan kehormatan profesi hakim. Meski terlapor menyatakan komitmen untuk mencicil pengembalian uang kepada pelapor, majelis menilai hal tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang sudah terjadi. MKH menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terlapor.

Putusan ini diambil oleh majelis yang terdiri dari perwakilan KY (Desmihardi, Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir) serta perwakilan MA (Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto). MKH sepakat bahwa tindakan YM melanggar kewajiban perilaku jujur dan menjunjung tinggi harga diri hakim, sehingga rekomendasi pemecatan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA harus dikuatkan.

(Red)

Berita Terkait

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50 WIB

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Berita Terbaru