INTELIJENPOS.com, MANADO – Seorang purnawirawan Polri, AKP (Purn) Saleh Paramata, resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta pada 16 April 2026, terkait hilangnya barang bukti mobil Fortuner miliknya di halaman Mapolres Minahasa.
Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan miliknya di Polres Minahasa yang telah berjalan selama delapan bulan.
Dalam surat permohonannya, pelapor menyatakan bahwa satu unit mobil Toyota Fortuner miliknya dengan nomor polisi DB 1288 RH telah digelapkan oleh seorang pria berinisial TOLE sejak 5 November 2025. Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut sempat dibawa ke bengkel dengan rencana perubahan warna dari hitam menjadi putih, serta ditemukan adanya perubahan plat nomor menjadi B 1532 PGA.
Kejanggalan Penanganan Barang Bukti
Setelah melakukan penelusuran mandiri, pelapor menemukan kendaraan tersebut tengah dikuasai oleh oknum anggota Polres Minahasa berpangkat Briptu berinisial CB.
Tim Resmob Polres Minahasa sempat mengamankan kendaraan tersebut setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan BPKB milik pelapor.
Namun, di tengah proses penanganan, kendaraan yang telah berstatus sebagai barang bukti tersebut justru dilaporkan hilang dari area Markas Komando (Mako) Polres Minahasa.
Perbedaan Informasi Terkait Hasil Gelar Perkara
Terkait perkembangan kasus, pihak pelapor mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gelar perkara di Polda Sulawesi Utara. Namun, pelapor menegaskan hingga saat ini belum ada hasil resmi atau notulensi gelar perkara yang diterima oleh pihaknya.
Di sisi lain, Kapolres Minahasa memberikan keterangan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Kapolres, gelar perkara sebelumnya sudah dilakukan dan rencananya akan kembali dilakukan gelar perkara lanjutan.
Keterangan ini berbanding terbalik dengan pengakuan pelapor yang menyatakan belum mendapatkan kejelasan hasil atas gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polda Sulut tersebut.
Atas dasar ketidakpastian ini, Saleh Paramata memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memfasilitasi dan mendorong penelitian lebih lanjut terhadap perkara ini agar proses penyidikan dapat berjalan secara adil dan transparan.
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pengawas, di antaranya Presiden RI, Ketua Kompolnas, Kapolri, Ombudsman RI, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa informasi mengenai status hasil gelar perkara ini masih menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus tersebut.







Komentar