‘MM’: Ini Murni Bisnis, Pelapor Tegaskan Miliki Bukti Kuat Adanya Pidana

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, ManadoKasus dugaan penipuan investasi tambang emas yang menyeret nama Marchelino C. N. Mawengkang kian memanas. Pihak pelapor, Tika Ratnasari, secara tegas membantah pernyataan terlapor yang menyebut bahwa kasus ini murni masalah bisnis tanpa ada unsur pidana.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/601/III/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, peristiwa bermula pada Desember 2021. Korban mengaku diajak berinvestasi pada usaha tambang emas yang ia nilai fiktif, dengan total kerugian mencapai Rp1,22 miliar.

Sanggahan Pihak Pelapor

Sebelumnya, Marchelino C. N. Mawengkang memberikan klarifikasi dalam sebuah berita media online, membantah adanya unsur penipuan.

Ia berargumen bahwa kegagalan investasi tersebut murni risiko bisnis dan tidak ada unsur pidana serta tidak memiliki bukti. Namun, pihak pelapor menilai klaim tersebut prematur.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa disimpulkan tidak ada unsur pidana” ujar Pelapor.

“Kami memegang semua bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut fiktif dan dana yang disetorkan sama sekali tidak dimaksimalkan untuk proyek,” tegas pihak pelapor, menanggapi pernyataan Marchelino.

Menurut pihak pelapor, klaim terlapor bahwa “tidak ada bukti” di kepolisian adalah klaim sepihak yang mendahului proses hukum, mengingat perkara ini belum melalui tahapan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.

Berdasarkan surat Pemberitahuan 

Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/867/IV/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., melalui penyidik Aipda Setio Joyo Santoso, S.H., dari Unit II Ekonomi, saat ini tengah melakukan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SP2HP

Upaya Konfirmasi 

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor Marchelino Mawengkang dan hanya dijawab dengan mengirim link berita online salah satu media yang berisi klarifikasinya.

Selanjutnya, Pihak media sudah mengkonfirmasi kebenaran STPL dan SP2HP kepada Penyidik Polresta Manado AIPDA SETIOJOYOSANTOSO,S.H, tapi pihak penyidik belum merespon pesan WhatsApp maupun panggilan telepon

Kini, publik dan media menunggu langkah selanjutnya oleh APH untuk menggelar perkara dan menentukan status hukum terlapor.

(Red)

Berita Terkait

PWI Surakarta Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”: Pers Bukan Musuh Negara
Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Berita ini 67 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:50 WIB

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Minahasa Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Berita Terbaru