INTELIJENPOS.com, TONDANO – Penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner yang menyeret oknum anggota Polres Minahasa berinisial Briptu CB kini memasuki babak baru. Setelah tujuh bulan berlalu, pelapor AKP (Pur) Saleh Paramata mendesak adanya kepastian hukum menyusul hilangnya barang bukti kendaraan dari area parkir Mapolres Minahasa yang diduga diambil oleh oknum anggota tersebut.

Dugaan Kendala Penyidikan
Dalam surat pengaduan tertanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut, Saleh Paramata menyampaikan bahwa laporannya dengan nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa belum memberikan kepastian hukum. Saleh menyoroti minimnya informasi perkembangan perkara, termasuk belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama enam bulan masa penyidikan.
Saleh menduga adanya hambatan dalam proses penyidikan, terutama karena Briptu CB merupakan anggota aktif di Reskrim Polres Minahasa. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai objektivitas penanganan kasus di tingkat Polres.

Barang Bukti Raib dari Mapolres
Kejanggalan mencapai puncaknya saat kendaraan yang sempat digelapkan oleh seseorang bernama Tole dan telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Minahasa, justru raib dari area parkir kantor polisi tersebut.
Terkait hilangnya barang bukti tersebut, Saleh Paramata mengungkapkan bahwa terdapat empat orang saksi tahanan yang melihat langsung Briptu CB mengambil kendaraan Fortuner tersebut dari lingkungan Mapolres Minahasa.
Keterangan dari Saleh Paramata tentang keempat saksi ini kini menjadi poin krusial yang didorong oleh pihak pelapor untuk didalami lebih lanjut dalam proses hukum.

Status Penanganan Kode Etik
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, perkara ini telah ditangani oleh jajaran Propam, termasuk pemeriksaan oleh Paminal Polda Sulut serta Wasprov Polda Sulut. Berdasarkan hasil sidang kode etik, Briptu CB telah dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 14 hari. Kendati demikian, pihak pelapor berharap proses hukum tetap berlanjut ke ranah pidana umum guna memberikan keadilan yang menyeluruh bagi korban.
Perkembangan Terkini: Menanti Hasil Gelar Perkara Khusus
Menindaklanjuti permohonan pelapor agar kasus ini ditarik ke tingkat Polda, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada 11 Mei 2026. Saat ini, pihak pelapor maupun publik masih menunggu putusan resmi hasil dari gelar perkara tersebut untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya.

Pelapor telah melayangkan tembusan kepada Kapolda Sulut, Irwasda, Kabid Propam Polda Sulut, Ombudsman RI, serta Kompolnas RI sebagai langkah pengawasan agar perkara ini dapat ditangani secara objektif.
Publik kini berharap Polda Sulawesi Utara dapat segera memberikan kepastian hukum, baik terkait dugaan tindak pidana penggelapan maupun hilangnya barang bukti yang menjadi tanggung jawab institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait klaim pelapor tersebut.
Pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai poin-poin aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
(Red)







Komentar