INTELIJENPOS.com, Jakarta — Seluruh bentuk aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditindak secara tegas sejak tahun 2023. Langkah preventif dan represif ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan.
“Sejak tahun 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Agung menjelaskan bahwa Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN mengedepankan kolaborasi multi-sektoral. Unsur-unsur yang terlibat di dalamnya meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Selain unsur TNI, Polri, dan kementerian, penguatan satgas ini juga didukung oleh civitas akademika Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan tersebut telah membuahkan sejumlah hasil konkret dalam menertibkan pemanfaatan lahan tanpa izin di kawasan Tahura dan wilayah hutan lindung IKN.
Beberapa penegakan hukum yang telah berjalan di antaranya adalah penyelesaian berkas perkara (P21) kasus pengangkutan batu bara ilegal, penutupan wilayah tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penertiban penambangan tanpa izin di area belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, serta penindakan sindikat penambangan dan komersialisasi batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Satgas juga berhasil mengamankan dan menyerahkan barang bukti berupa tujuh unit truk pengangkut komoditas ilegal beserta aktivitas pengapalan batu bara tidak berizin menuju dermaga (jetty) kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agung menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto memegang status hukum sebagai hutan konservasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, wilayah tersebut steril dari segala bentuk aktivitas ekstraktif maupun pertambangan komersial.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dijalankan secara konsisten dan tanpa pengecualian,” tegas Agung.
Dalam memitigasi potensi konflik sosial, Otorita IKN tidak hanya bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi juga aktif menyelenggarakan sosialisasi yang edukatif serta membuka ruang dialog. Upaya persuasif ini ditujukan bagi penataan aktivitas masyarakat yang telah ada sebelum ditetapkannya garis batas wilayah IKN.
Sebagai langkah strategis ke depan, Otorita IKN berkomitmen untuk mengintensifkan frekuensi patroli wilayah, memperkokoh mekanisme penegakan hukum, memastikan kelanjutan proses peradilan bagi para pelanggar, serta memosisikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam sistem pengawasan partisipatif.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN, dapat melaporkannya secara resmi melalui saluran komunikasi Otorita IKN di nomor telepon: +62 811 5999 767.
(Red)







Komentar