Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Denda dan Uang Pengganti Fantastis

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar:

Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

Uang Pengganti: Total senilai Rp 5,68 triliun.

Angka uang pengganti tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen kerugian, yakni sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti setelah disita dan dilelang, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun.

Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara

Dalam keterangannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Kasus ini berakar dari proyek pengadaan perangkat digital saat Nadiem menjabat sebagai menteri, yang diprakirakan merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

Mark-up harga: Kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1,56 triliun.

Pemborosan anggaran: Pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD 44,05 juta (sekitar Rp 621,3 miliar).

Keterlibatan Pihak Lain

Perkara ini juga menyeret tiga nama lain dari lingkungan Kemendikbudristek yang telah menerima vonis sebelumnya:

Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD): Vonis 4 tahun penjara.

Ibrahim Arief (IBAM) (Tenaga Konsultan): Vonis 4 tahun penjara.

Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP): Vonis 4,5 tahun penjara.

(Lukhy)

Berita Terkait

Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus
Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp Oleh BRI dan Telkom Diselidiki KPK
Buntut Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
‘The Economist’ Majalah Berita Internasional Terkemuka Menampar Keras Pemerintahan Prabowo
Otorita IKN Perkuat Sinergi Lintas Lembaga guna Menanggulangi Aktivitas Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi
Respons Putusan MK, Otorita IKN: Status Ibu Kota Pindah Tunggu Keppres
Alarm Darurat Pantura: AHY Peringatkan Potensi Tenggelamnya Pesisir Jawa pada 2050
Tradisi Positif, Timnas Indonesia Berambisi Lampaui Sejarah di Piala Asia 2027
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

Rekrutmen Polri 2026 Tidak Ada Lagi Kuota Khusus

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp Oleh BRI dan Telkom Diselidiki KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:26 WIB

Buntut Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 02:25 WIB

‘The Economist’ Majalah Berita Internasional Terkemuka Menampar Keras Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:22 WIB

Otorita IKN Perkuat Sinergi Lintas Lembaga guna Menanggulangi Aktivitas Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi

Berita Terbaru