INTELIJENPOS.com, Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Denda dan Uang Pengganti Fantastis
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar:
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
Uang Pengganti: Total senilai Rp 5,68 triliun.
Angka uang pengganti tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen kerugian, yakni sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti setelah disita dan dilelang, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun.
Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara
Dalam keterangannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Kasus ini berakar dari proyek pengadaan perangkat digital saat Nadiem menjabat sebagai menteri, yang diprakirakan merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi:
Mark-up harga: Kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1,56 triliun.
Pemborosan anggaran: Pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD 44,05 juta (sekitar Rp 621,3 miliar).
Keterlibatan Pihak Lain
Perkara ini juga menyeret tiga nama lain dari lingkungan Kemendikbudristek yang telah menerima vonis sebelumnya:
Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD): Vonis 4 tahun penjara.
Ibrahim Arief (IBAM) (Tenaga Konsultan): Vonis 4 tahun penjara.
Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP): Vonis 4,5 tahun penjara.
(Lukhy)







Komentar