INTELIJENPOS.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah kepolisian ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Memastikan Proses Pelimpahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan prosedur administratif agar proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan berjalan lancar.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT. Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua,” ujar Iman di Jakarta.
Setelah diamankan, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda. Roy Suryo dijemput oleh penyidik di kediamannya pada pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB saat hendak berangkat menuju Universitas Indonesia.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI hari ini. “Karena ditangkap, jadi sidangnya di Polda,” ujar Ramdansyah.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dinamika Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus tudingan ijazah palsu ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Terdapat perbedaan perlakuan hukum bagi para tersangka:
Kelompok Pasal ITE: Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dijerat dengan pasal UU ITE.
Kelompok Pasal Hasutan: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan.
Hingga saat ini, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dibebaskan dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
(Red)







Komentar