Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Manado Philip Pangalila saat membacakan amar putusan

Hakim tunggal PN Manado Philip Pangalila saat membacakan amar putusan

INTELIJENPOS.com, MANADO – Upaya hukum mantan Bupati nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Manado secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam sidang putusan, Senin (15/6/2026).

Putusan ini menjadi titik krusial bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk melanjutkan penyidikan ke tahapan berikutnya. Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, penyidikan atas dugaan penyimpangan dana bantuan bagi korban bencana tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa tim penyidik telah bekerja secara profesional berdasarkan prosedur yang ketat dan alat bukti yang sah.

“Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Putusan hari ini merupakan bukti konstitusional bahwa langkah yang diambil Kejaksaan selama ini telah berada di koridor hukum yang benar,” ujar Januar.

Januar menegaskan, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan pengakuan atas integritas penyidikan yang dilakukan institusinya. Penolakan praperadilan tersebut sekaligus memupus upaya untuk menghentikan proses hukum di tengah jalan.

Kini, fokus Kejati Sulut beralih pada perampungan berkas perkara pokok. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak erupsi.

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar setiap rupiah yang diperuntukkan bagi korban bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Januar.

Dengan bergulirnya perkara ini ke tahap selanjutnya, substansi kasus akan segera diuji dalam persidangan. Publik kini menantikan pengungkapan fakta-fakta lebih lanjut guna memastikan pengelolaan anggaran bantuan bencana dilakukan dengan jujur dan bebas dari praktik korupsi.

(Red)

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut
Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara
Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi
TNI Diritik Human Rights Watch Pelibatan Penindakan Begal
Kronologi Penikaman ‘Phey’: Upaya Damai Berujung Maut
Akhir Hayat Sang Pengemudi Angkot ‘Phey’ di Depan Jumbo Manado
Purnawirawan Polri Adukan Kasus Hilangnya Babuk Fortuner di Mapolres Minahasa ke Komisi III DPR RI
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Rugikan Negara Rp45 Miliar, Direktur PT HWR Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:38 WIB

Pra Peradilan Chiytia Kalangit Ditolak!, Kejati Sulut Lanjutkan Proses Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kasus Fortuner di Polres Minahasa Masih “Menggantung” Meski Sudah Digelar Perkara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:57 WIB

Mobil Fortuner Pensiunan Polisi, Hilang di Kantor Polisi, Terduga Pelaku Anggota Polisi

Berita Terbaru