INTELIJENPOS.com, MANADO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lapangan Sparta Tikala, Kecamatan Wenang, pada Kamis (27/8/2026).
Langkah penindakan ini difokuskan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring total 60 orang pelanggar. Rinciannya, sebanyak 58 pelanggar ditindak karena melanggar ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum, sementara dua pelanggar lainnya terjaring akibat melanggar aturan pengelolaan sampah.
Para pelanggar yang terjaring langsung dihadapkan pada proses Sidang Tipiring di tempat untuk menerima sanksi denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman sanksi kurungan badan apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Pihak Satpol PP Manado menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan daerah. Melalui penegakan hukum yang konsisten, pemerintah daerah berharap Kota Manado dapat bertransformasi menjadi wilayah yang kian tertib, bersih, aman, maju, dan sejahtera.
(Red)







