INTELIJENPOS.com, MANADO — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait jual-beli bangkai kapal LCT “Karya Mekar-2” di lingkungan Polda Sulawesi Utara disorot. Hingga pertengahan 2026, pihak pelapor mendesak penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut untuk segera memberikan kejelasan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan status hukum.
Kasus bermula ketika pelapor bernama Sulaiman (41) membuat Laporan Resmi di SPKT Polda Sulut pada 28 November 2025 terhadap terlapor bernama Josef Silvanus. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tersebut, perkara ini berakar dari transaksi jual-beli kapal rusak atau bangkai kapal LCT milik terlapor di Pantai Bulo, Tateli, Mandolang, Kabupaten Minahasa, dengan nilai kesepakatan mencapai Rp1.500.000.000.
Dalam uraian laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp500.000.000 dalam dua kali pembayaran untuk persiapan kegiatan pemotongan kapal (scrapping) serta pengurusan perizinan. Namun, pada 27 November 2025, pelapor mendapati objek kapal tersebut telah dipotong dan dieksekusi oleh pihak lain tanpa pemberitahuan, sementara uang panjar yang telah disetorkan tidak dikembalikan.
Desakan ini menguat setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026 dalam perkara perdata antara PT Karya Mekar Jaya dan Sulaiman alias Acun, di mana majelis hakim menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan perdata tersebut, pihak pelapor menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penanganan aspek pidananya.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut setelah adanya putusan ini. Kami mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,” ujar Sulaiman.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian tidak membiarkan laporan yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu ini berlarut-larut. Penegasan ini disampaikan agar penyidik segera bersikap transparan dan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi para pihak.
(Red)







