Gugatan PT Karya Mekar Jaya Dinyatakan N.O, Sulaiman Alias Acun Desak Kepastian Hukum di Polda Sulut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INTELIJENPOS.com, MANADO – Kasus hukum terkait kapal LCT “Karya Mekar-2” kembali menjadi sorotan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit, tertanggal 7 Agustus 2026, yang menyatakan gugatan PT Karya Mekar Jaya tidak dapat diterima. Menyikapi putusan perdata tersebut, Sulaiman alias Acun mendesak Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara untuk memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang turut menyeret namanya.  

Putusan tersebut memuat sejumlah fakta dan dalil para pihak terkait sengketa jual beli kapal, termasuk pembayaran sebesar Rp500 juta, sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp1 miliar, serta persoalan pembongkaran atau scrapping kapal.

Perkembangan perkara perdata tersebut kini turut dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara.

Sulaiman alias Acun mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta penyidik memberikan kepastian mengenai proses hukum yang telah berjalan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut setelah adanya putusan ini. Kami mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,” ujar Acun.

Menurutnya, persoalan bermula dari transaksi pembelian kapal dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara: LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 28 November 2025).

tercantum nama Josep Silfanius sebagai pelapor dan Sulaiman alias Acun sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi kejadian yang tercantum dalam laporan berada di sekitar Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa sekitar Oktober 2025 terjadi kesepakatan pembelian kapal dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Pelapor disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp400 juta dan Rp100 juta melalui transfer ke rekening yang dikaitkan dengan PT Karya Mekar. Sementara itu, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar yang menurut kesepakatan akan dilunasi kemudian.

Pelapor juga mendalilkan bahwa kapal tersebut kemudian tidak dapat digunakan atau diambil tanpa sepengetahuannya. Selain itu, laporan tersebut menyebut adanya pengambilan sejumlah bagian kapal, antara lain propeler dan jangkar, dengan nilai kerugian yang diperkirakan sekitar Rp500 juta.

Atas perkembangan tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum mendalami secara menyeluruh dugaan pengalihan atau penjualan kembali objek kapal kepada pihak lain.

“Kami mendesak agar apabila terbukti pihak terlapor telah menjual kembali objek kapal kepada pihak ketiga, sementara sebelumnya telah menerima pembayaran dari pembeli, maka harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti adanya transaksi atau keuntungan dari objek kapal tersebut.

“Kalau pihak ketiga memang mengetahui bahwa objek tersebut sebelumnya sudah dijual kepada pihak lain, tentu fakta itu harus didalami penyidik. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, bagaimana proses transaksinya, dan siapa yang memperoleh keuntungan harus dibuat terang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. STTPL yang diterbitkan SPKT Polda Sulut pada 22 Januari 2026 merupakan bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi maupun bahwa pihak yang dilaporkan telah bersalah.

Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami menghormati proses penyidikan. Namun, kami juga meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Jika alat bukti sudah memenuhi ketentuan hukum, kami meminta penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Para pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara pembuktian mengenai kepemilikan, transaksi, penguasaan maupun dugaan pengalihan objek kapal sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Berita Terkait

SMKN 6 Manado Genap 17 Tahun: Resmikan Technopark Publik Mini & Jalin Kerja Sama dengan Hotel Grand Puri Manado
Terjaring OTT Satpol PP Manado, 60 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Lapangan Sparta Tikala
DWP Satpol PP Manado Gelar Lomba Tradisional di Pantai Karangria, Semarakkan HUT RI ke-81
Aprilia Pandeirot, Pelajar SMAN 3 Manado Sukses Emban Tugas di Paskibra Kota Manado 2026
Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum
GANNAS Sulut Siap Gelar Deklarasi Akbar #UNFOLLOWNARKOBA Hari Ini Dalam Semangat HUT RI ke-81
Laporan Dugaan Penipuan LCT “Karya Mekar-2” Mangkrak di Polda Sulut, Pelapor Desak Kepastian Hukum
Paskibra Kota Manado Dimatangkan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10

Terjaring OTT Satpol PP Manado, 60 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Lapangan Sparta Tikala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:34

DWP Satpol PP Manado Gelar Lomba Tradisional di Pantai Karangria, Semarakkan HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:44

Aprilia Pandeirot, Pelajar SMAN 3 Manado Sukses Emban Tugas di Paskibra Kota Manado 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00

Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas, Sulaiman Alias Ko Acun Soroti Dugaan Intervensi di Balik Perkara Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:32

GANNAS Sulut Siap Gelar Deklarasi Akbar #UNFOLLOWNARKOBA Hari Ini Dalam Semangat HUT RI ke-81

Berita Terbaru