Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Negara kusam, robek, terpasang sampai malam hari di Kantor PAM Malalayang

Bendera Negara kusam, robek, terpasang sampai malam hari di Kantor PAM Malalayang

INTELIJENPOS.com, MANADO – Kondisi memprihatinkan terlihat pada bendera Merah Putih yang berkibar di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) PT Air Minum (PAM) Kota Manado, yang berlokasi di Jl. Krida No. 70, Malalayang Satu Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 18.28 WITA, bendera tersebut ditemukan dalam kondisi usang dan robek.

Selain kondisi fisik yang tidak layak, bendera tersebut juga masih dibiarkan terpasang di tiang saat hari telah gelap. Hal ini dinilai publik tidak sesuai dengan tata cara penggunaan bendera negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat dua pelanggaran nyata dalam temuan ini:

Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pengamat Hukum dan Militer 

Peristiwa ini telanjur memantik perhatian serius dari pengamat hukum dan militer, dr. Adv. Taufik Triwidyanto, S.H., CPLA., CTA.

Taufik menilai kelalaian di institusi, terlebih di area yang merupakan fasilitas publik, merupakan hal yang fatal dan bertentangan dengan batas waktu pengibaran resmi yang telah diatur oleh undang-undang.

“Ini jelas pelanggaran yang fatal terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur batasan waktu pengibaran bendera negara hanya sampai matahari terbenam. Membiarkan bendera tetap berkibar di tengah kegelapan malam tanpa penerangan khusus berarti instansi tersebut tidak mencerminkan kebanggaannya terhadap negara ini,” kata Taufik memberikan pandangan hukumnya.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap Bendera Negara di area perkantoran pemerintah maupun fasilitas publik wajib dijaga secara ketat guna menghargai nilai sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa.

Upaya Konfirmasi

Terkait temuan ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PAM Malalayang, Valdano Rantung, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pemeliharaan bendera dan alasan mengapa bendera tersebut tetap dikibarkan melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Valdano Rantung tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Ketidakpedulian pihak pengelola fasilitas umum terhadap simbol negara ini menuai sorotan tajam. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk jajaran manajemen PAM Kota Manado, lebih serius dalam menunjukkan sikap menghormati lambang negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan
Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.
Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Kantor Satpol PP Manado Disorot Pengamat Militer
Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara
BREAKING NEWS: Mega Mall Manado Terbakar, Satu Karyawan Meninggal Dunia
Warga Tagih Janji Pemkot Tutup TPA Sumompo, Pemerintah Diminta Jangan Wanprestasi
SMAN 1 Manado Lepas 644 Lulusan Angkatan ke-63, Raih Tingkat Kelulusan 100%
Sintya Bojoh Resmi Nakhodai PWI Sulut 2026–2031, Fokus pada Peningkatan Kompetensi Wartawan
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dialog Buntu di Depan Pagar DPRD Sulut: Aspirasi Mahasiswa Terkubur Kericuhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bendera Negara Robek dan Terpasang Hingga Malam Hari di Kantor PAM Malalayang, Diduga Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:50 WIB

Gugatan Dikabulkan, PN Manado Tetapkan Buang Sineke Pemilik Sah Lahan Sengketa.

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:48 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar Hingga Malam di Kantor Satpol PP Manado Disorot Pengamat Militer

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

Warning Nasionalisme!: Bendera Lusuh & Robek Berkibar di Dinas PUPR Manado, Pengamat Militer Angkat Bicara

Berita Terbaru