INTELIJENPOS.com, MINAHASA SELATAN — Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah konten video Reels yang dibuat oleh sejumlah oknum pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Alih-alih meredakan situasi atau menyampaikan klarifikasi secara profesional terkait kritik keterlambatan penanganan bencana, para pegawai berseragam dinas tersebut justru melontarkan pernyataan bernada ejekan, sindiran, hingga makian kepada masyarakat.
Video berdurasi singkat ini langsung menuai kecaman luas setelah memperlihatkan sejumlah pegawai perempuan yang secara terbuka meluapkan kekesalan mereka melalui balasan-balasan kalimat yang dinilai arogan.
Kronologi Ujaran dan Makian dalam Konten
Dalam konten video yang viral tersebut, respon para pegawai Damkar Minsel terhadap kritik publik terkait lambatnya waktu tanggap (response time) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disampaikan secara bergantian:
Pegawai A: “Terlambat? Emangnya kami Doraemon punya pintu ajaib?”
Pegawai B: “Kalau kami Tuhan Allah ..yaaah” (diucapkan dengan nada sinis).
Pegawai C: “Makanya baku ator, kalau sudah mau bakar baru torang pergi.”
Pegawai D: “Saat pemberitaan, bilang terlambat .. pemai (makian).”
Pernyataan terakhir yang memuat kata-kata kasar atau makian langsung memicu gelombang kemarahan netizen. Publik menilai bahasa tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kesopanan dalam melayani masyarakat.
Sorotan Tajam: Pelanggaran Etika dan Desakan Sanksi
Tindakan oknum pegawai Damkar Minsel ini mendapat sorotan keras dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pengamat pemerintahan. Beberapa poin krusial atas insiden ini meliputi:
Pelanggaran Kode Etik ASN: Sebagai pelayan publik, tindakan memproduksi konten yang merendahkan warga yang sedang berduka atau mengeluh merupakan bentuk pengabaian profesionalisme. Masyarakat mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Minsel untuk segera menjatuhkan sanksi tegas.
Potensi Pelanggaran UU ITE: Penyebaran konten provokatif dan makian di ruang publik digital berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait etika bermedia sosial serta pencemaran nama baik instansi.
Krisis Empati: Respons defensif dan penuh amarah ini dinilai memperlihatkan tidak adanya empati terhadap keselamatan nyawa serta kerugian harta benda yang dialami warga saat musibah kebakaran terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar pimpinan Dinas Damkar Minsel dan instansi berwenang segera mengambil langkah investigasi serta memberikan sanksi administratif yang setimpal demi memulihkan marwah institusi pelayanan darurat di Minahasa Selatan.
(Red)







