INTELIJENPOS.com, AMBON, MALUKU — Polemik mengenai keberadaan dan batas kawasan Taman Nasional Manusela kembali mencuat. Masyarakat adat Pegunungan Seram Utara bersama sejumlah elemen masyarakat dari berbagai wilayah di Maluku menggelar aksi di kawasan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (20/8/2026).
Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyuarakan keberatan terhadap penetapan serta batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai semakin mendesak ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Pemuda Adat Pegunungan Seram Utara, Jo Makualaina, mengatakan persoalan utama yang mereka bawa dalam aksi tersebut berkaitan dengan tapal batas dan penetapan kawasan hutan di wilayah Pegunungan Seram Utara.
“Untuk aksi hari ini terkait dengan tapal batas penetapan kawasan hutan di Pegunungan Seram Utara,” kata Jo.
Dalam aksi itu, massa membawa dan membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Kembalikan Hak Kami” serta “Kawal Surat-Sumpah, Jangan Rampas Ruang Hidup Kami.”
Menurut Jo, keberadaan hutan memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat adat. Kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bertani, berburu, mengambil hasil hutan hingga memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Namun, ruang aktivitas masyarakat disebut semakin terbatas setelah adanya penetapan dan penataan batas kawasan konservasi.
Kekhawatiran itu semakin meningkat setelah dilakukan pemetaan, pengukuran hingga pemasangan pal batas kawasan. Masyarakat menilai sebagian pal batas kini berada semakin dekat dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan dikelola secara turun-temurun.
Wilayah tersebut mencakup kawasan permukiman, kebun, hutan sagu hingga lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk berburu.
“Taman Nasional Manusela makin ke sini luasnya makin melebar. Ruang-ruang hidup kami semakin dikucilkan,” tegas Jo.
Ia menilai upaya menjaga kelestarian hutan tidak semestinya dilakukan dengan mengesampingkan keberadaan masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat juga memiliki mekanisme sendiri dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam melalui aturan serta hukum adat.
“Hukum adat selama ini menjadi salah satu cara masyarakat mengatur hubungan tersebut,” ujarnya.
Melalui aksi tersebut, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta status kawasan Taman Nasional Manusela di wilayah adat mereka ditinjau kembali, termasuk pembebasan wilayah hutan yang menurut mereka merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat.
“Harapan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara itu mau cabut Taman Nasional Manusela dan juga pembebasan hutan terkait dengan hak-hak ulayat mereka yang sudah diklaim oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan),” kata Jo.
Bagi masyarakat adat, persoalan batas kawasan bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menilai penetapan batas berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang sejak lama menggantungkan kebutuhan hidup dari wilayah adat.
Selain persoalan kawasan hutan, massa dalam aksi tersebut turut menyinggung peristiwa yang terjadi saat perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon pada 17 Agustus 2026.
Jo mengatakan masyarakat adat menyayangkan adanya ucapan yang dinilai menyinggung dan merendahkan pemuda adat Pegunungan Seram Utara dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan isu tersebut bukan menjadi tuntutan utama dalam aksi.
“Ada juga mengenai isu rasisme. Tapi isu rasisme itu merujuk pada surat yang terjadi, yang kemudian kami sangat menyayangkan isu rasisme itu,” katanya.
Menurut Jo, perhatian utama masyarakat tetap diarahkan pada persoalan Taman Nasional Manusela serta isi surat Raja Tanah Manusela yang sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
“Poin penting juga kami lebih merujuk pada isi surat yang kemudian diamanatkan lewat saudara kami terhadap Upu Latu Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, untuk bagaimana melihat dan juga merespon terkait dengan isi surat tersebut,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, perjuangan mempertahankan wilayah adat bukan semata-mata soal kepemilikan tanah.
Di balik persoalan tersebut terdapat ruang hidup, sumber pangan, hutan, kawasan sagu, tradisi serta hukum adat yang telah diwariskan dan dijalankan lintas generasi.
Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas bersama masyarakat adat guna mencari penyelesaian mengenai batas kawasan, hak ulayat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Pegunungan Seram Utara.
(NL)







